PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Menanggapi kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Rommy Rempas yang hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
Menurut aktivis Perempuan dan Anak, Siti Sapurah,.SH (Ipung) seharusnya, pihak penegak hukum tidak hanya memasang pasal 310 KUHP dengan ancaman dibawah 1 tahun. Karena dengan pasal 310 tersebut yang ancamannya rendah, maka terdakwa tidak akan kapok, dan bahkan bisa diulangi hal yang sama kepada kaum perempuan lainnya,”jelasnya
“Perempuan itu selalu dianggap lemah sehingga bisa dihina seperti itu. Harkat dan martabat perempuan itu sama dengan laki-laki, jadi tidak boleh ada penghinaan sedikitpun,” tegas Ipung
Ia juga menambahkan bahwa hukum itu harus adil tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sehingga yang menjadi korban pencemaran nama baik memperoleh keadilan, dan terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Karena itu Ipung berharap agar kaum perempuan tidak pernah takut untuk melapor dan mengawal setiap kasus penghinaan yang dia terima dari orang lain (laki-laki), karena diamnya seorang perempuan yang dilecehkan, dan di rendahkan martabat nya di muka umum akan membuat laki-laki semakin mengular untuk menghina kaum perempuan. Bagi aparat penegak hukum dalam hal penyidik polisi dan jaksa hendaknya bisa mendalami unsur-unsur yang terkandung dalam percemaran nama baik atau penghinaan dan perendahan martabat kaum perempuan.
“Tidak karena korban adalah kaum perempuan yang dianggap “lemah” dan tidak mampu membela diri, dan tuntutan yang di berikan hanya sekedar jadi tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban,”imbuh Ipung
Sebelumnya Simone Christine Polhutri merasa sangat kecewa dengan tututan JPU yang hanya menuntut 4 bulan penjara bagi terdakwa Romy Rempas, karena menurutnya Terdakwa telah merendahkan martabatnya dihadapan umum,”.
Namun demikian, ia tetap berharap keadilan yang nyata dari hakim yang memimpin sidang, untuk dapat menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Terdakwa Rommy Rempas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik. (Bene)