Home EkoBis Bali Spa Bersatu Minta ‘Hitam Diatas Putih’ Kabupaten Se-Bali Terkait Kenaikan Pajak Spa

Bali Spa Bersatu Minta ‘Hitam Diatas Putih’ Kabupaten Se-Bali Terkait Kenaikan Pajak Spa

by Editor Bali
0 comment

DENPASAR, PARADISO INDONESIA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali bersama Bali Spa Bersatu menggelar Diskusi Pariwisata berkaitan dengan penolakan kenaikan pajak spa 40 – 75 persen di Zodiac Cafe & Eatery, Sabtu (27/1).

Diskusi ini bertemakan Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi, Langkah Berani Bali Spa Bersatu dengan menghadirkan narasumber antara lain Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Owner Taman Air SPA, Debra Maria, Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni serta Tim Legal Bali SPA Bersatu, Muhammad Hidayat Permana, SH dan Muhammad Ahmadi, SH yang memperjuangkan Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra dalam paparannya mengungkapkan bahwa ada respon yang positif terkait dengan penolakan kenaikan pajak di kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar dan beberapa kabupaten lainnya di Bali, bahkan akan tetap memberlakukan tarif pajak spa seperti tahun – tahun sebelumnya. Namun dirinya menegaskan perlu ada hitam diatas putihnya seperti surat rekomendasi atau apalah yang menegaskan bahwa tidak berlaku atas pajak spa 40-75 persen tersebut.

“Kita butuh itu untuk meyakinkan dan memastikan bahwa tarif pajak tersebut tidak berlaku di masing masing kabupaten di Bali. Bahkan kita berharap surat atau rekomendasi tersebut sudah kita terima paling lambat akhir Januari 2024 ini meski judicial review tetap dilanjutkan, “tegas Jayeng Saputra.

Baca Juga:   Bagaimana Upaya Pemerintah Pulihkan Sektor Parekraf?

Hal senada juga diungkapkan Debra Maria, Owner Taman Air Spa. Pemerintah seharusnya berpikir dan mengajak para pengusaha spa untuk bekerjasama after pandemi bukan dengan cara menaikan pajak yang tinggi seperti ini. Tarif pajak tinggi seperti ini kan namanya ‘membunuh’ pengusaha spa.

Owner Amo Spa, Mila Tayeb juga keberatan dengan tarif pajak yang tinggi. Lebih dari itu Mila juga menegaskan sudah salah kaprah Spa dimasukkan dalam kategori hiburan. “Spa bukan hiburan, spa itu wellness, kesehatan, “tegas Mila.

Sementara judicial review yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Januari 2024, menurut Muhammad Hidayat Permana, SH salah seorang tim hukumnya mengatakan MK meresponnya dengan sangat baik, sudah teregistrasi dan tinggal menunggu panggilan untuk klarifikasi dan sidang sidang selanjutnya.

” Kami yakin dengan dalil – dalil yang dikemukakan, kami percaya MK akan mengabulkan dan mengeluarkan spa dari kategori hiburan agar para pengusaha spa pun mendapatkan keadilannya, ” demikian Muhammad Hidayat. ***igo

Berita Terkait