NUSA DUA, PARADISO INDONESIA -Poltekpar Bali terus menggalang dan mengarahkan mahasiswanya untuk menjadi pengusaha atau istilah kerennya adalah entrepreneur. Untuk mewujudkan itu pengembangan kewirausahaan menjadi salah satu pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi, terutama di era saat ini dimana inovasi dan kreativitas memainkan peran kunci.
Politeknik Pariwisata Bali (Poltekpar Bali) sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi dalam industri pariwisata, menyadari pentingnya memberdayakan mahasiswa wirausaha melalui Unit Kewirausahaan dan Bimbingan Karir.
Sebagai bentuk implementasi pemenuhan target 30% lulusan Poltekpar Bali agar menjadi wirausaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Unit Kewirausahaab Poltekpar Bali mengadakan serangkaian program dan inisiatif yang bertujuan untuk merangsang dan mendukung jiwa kewirausahaan mahasiswa. Salah satu strategi utama adalah penyelenggaraan workshop NIB bagi wirausaha pemula.

Hendika Permana (kiri) dan Kepala Unit Kewirausahaan Politeknik pariwisata Bali, I Putu Esa Widaharthana, SE., M.Sc. FOTO – IST.
Dalam mendukung semangat kewirausahaan mahasiswa, Unit Kewirausahaan dengan bangga menyelenggarakan Workshop Pengajuan NIB. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada mahasiswa yang memiliki minat dan potensi dalam dunia wirausaha.
Dalam workshop yang berlangsung pada Jumat (24/11) ini menghadirkan narasumber Hendika Permana yang sangat berpengalaman di bidang wirausaha muda didampingi Kepala Unit Kewirausahaan Politeknik pariwisata Bali, I Putu Esa Widaharthana, SE., M.Sc. Tema Workshop adalah Pengajuan NIB bagi Mahasiswa Wirausaha Poltekpar Bali.
Dalam pemaparan materinya, Hendika Permana menjelaskan proses memperoleh NIB diawali dengan pembuatan NPWP oleh para peserta kegiatan. Mahasiswa atau wirausaha pemula dapat memulai proses ini dengan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Surat Pernyataan Domisili Usaha.
Kemudian dilanjutkan praktik langsung dengan mengakses portal Online Single Submission (OSS) melalui situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Di portal OSS, peserta diminta membuat akun pengguna dan login untuk mengakses formulir pengajuan. Peserta juga bisa memilih jenis izin usaha yang sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan, lalu bisa melengkapi formulir dengan informasi yang akurat. Kemudian yang bisa dilakukan peserta adalah mengunggah dokumen pendukung yang telah disiapkan, tentukan lokasi usaha, dan periksa kembali informasi yang dimasukkan sebelum mengirimkan pengajuan. Jika diperlukan, lakukan pembayaran biaya administrasi dan tunggu proses verifikasi dari instansi terkait.
Setelah pengajuan disetujui, wirausaha muda atau peserta workshop ini akan mendapatkan NIB sebagai tanda resmi bahwa bisnis mereka telah terdaftar.
Selain itu ada juga materi tentang pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh portal OSS serta mencari bantuan dari pihak yang berpengalaman atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat jika memerlukan bantuan.***igo

