Home EkoBis Kadis PMPTSP Badung: Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

Kadis PMPTSP Badung: Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

by Igo Kleden
0 comment

MANGUPURA, PARADISO.CO.ID -Polemik soal ijin Atlas Beach Fest, Beach Club terbesar di Bali ini masih terus bergulir. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan pun akhirnya angkat bicara.

Made Agus Aryawanpun menjelaskan secara detail akan  Usaha Restoran dan Bar milik PT.Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan. FOTO – IST.

“Setelah mendata perizinan yang telah dikantongi Atlas Beach Fest serta hasil inspeksi ke tempat usaha beach club yang digadang terbesar di Asia tersebut,  pihaknya menyatakan bahwa Atlas Beach Fest telah mengantongi beberapa izin usaha namun belum lengkap  karena sebagian masih dalam tahap verifikasi teknis oleh Dinas Teknis di Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung,” kata Agus Aryawan.

Disinggung kronologis pembangunan dan jenis-jenis  izin yang telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest, I Made Agus Aryawan menjelaskan bahwa perizinan usaha tersebut diterbitkan dalam 2 (dua) tahap.  Pembentukan PT. Sayap Suci Bali yang merupakan perusahan swasta nasional dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2020 sebagai Pelaku Usaha (Investor). Perizinan pada tahap pertama,  PT. Sayap Suci Bali mengajukan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tertanggal 1 April 2020 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) dengan jenis usaha Restoran dan Perdagangan Besar Minuman Beralkohol.

Baca Juga:   Manulife Beri Perlindungan Tambahan Terkait Covid-19

Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2020  DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan Peruntukan Restoran dan Bar hanya pada zona pariwisata. Berdasarkan NIB dan ITR tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) pada tanggal 30 Juni 2021 berupa usaha Restoran  dengan kapasitas 200 kursi dan Bar dengan Kapasias 50 kursi.

Berita Terkait