Home EkoBis Kadis PMPTSP Badung: Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

Kadis PMPTSP Badung: Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

by Igo Kleden
0 comment

Sebanyak 2 KBLI dengan  Tingkat Resiko Menengah Rendah  berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung telah terbit otomatis tanpa verifikasi terdiri dari  : KBLI 96129 (Aktivitas Kebugaran Lainnya) dan 68111 (Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewakan).

Sebanyak 3 KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi  telah terbit Sertifikat Standar dari  Pemerintah Provinsi Bali namun belum terverifikasi terdiri dari : KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman), 56301 (Bar), 93291 (Klub Malam)  dan 1 KBLI 56101 (Restoran) telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung namun belum terverifikasi;

Sebanyak 1 KBLI  dengan Tingkat Resiko Tinggi yaitu KBLI 47251 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) berupa Izin belum terbit mengingat persyaratannya belum lengkap dan belum diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Berdasarkan data 15 KBLI tersebut diatas yang merupakan legalitas bagi  usaha Atlas Beach Fest untuk operasional kegiatan usahanya,  maka sebanyak 10 jenis izin usaha telah terbit secara otomatis, sebanyak 3 jenis izin usaha belum terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan sebanyak 2 jenis izin usaha belum lengkap dan belum terverfikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,  maka  sebagian besar peryaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi/perbaikan  dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis  Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:   Pemprov Sumbar Matangkan Penerbitan Sukuk Daerah Senilai Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan  Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Berita Terkait