Home News Ketua SMSI Bali: Verifikasi Tidak Seharusnya Memberatkan Media Online Start Up

Ketua SMSI Bali: Verifikasi Tidak Seharusnya Memberatkan Media Online Start Up

by Igo Kleden
0 comment

DENPASAR|PARADISO INDONESIA –  Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja, akhirnya angkat bicara terkait persyaratan verifikasi media online yang dirasa memberatkan yang dilakukan oleh Dewan Pers.

Emanuel Oja menyampaikan itu dalam Rapat Pengurus SMSI Provinsi Bali yang digelar di Denpasar pada Senin (6/3/23).  SMSI Bali kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan Dewan Pers untuk media online.

Emanuel Dewata Oja yang ditemui usai rapat menjelaskan, kebijakan Dewan Pers untuk verifikasi agar jangan sampai justru membunuh hak hidup media startup. Verifikasi Yes, tapi jangan cenderung mematikan.

SMSI memang mendukung pendataan yang dilakukan Dewan Pers melalui proses verifikasi. Namun, yang terjadi di lapangan saat ini, persyaratan untuk verifikasi  dinilai memberatkan media-media online yang bergerak dengan kapital cekak.

Rapat Pengurus SMSI Bali, Senin (6/3/23).

Menurut Edo, media online juga memiliki peran besar dalam mensosialisasikan program pemerintah. Seperti yang pernah terjadi, ketika pandemi covid-19, muncul media online menjadi platform utama untuk mengajak masyarakat merubah perilaku. Program yang berjalan itu bernama ‘Ubah Laku’.

“Kebijakan yang menyangkut persyaratan verifikasi, khususnya media online, seharusnya juga tidak serta merta menyulitkan pemilik maupun pengelola media online,” kata Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa.

Edo juga meminta, Dewan Pers konsisten melakukan fungsi sebagai pengawal kode etik sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Baca Juga:   Mahasiswa Dapat Berperan Besar dalam Menyukseskan Program Kementerian ATR/BPN

“Tidak perlu mengatur sampai ke urusan rumah tangga media. Misalnya soal bukti transfer gaji, jumlah BPJS, dan lain sebagainya,” kata Edo.

Terkait dengan verifikasi yang seperti ‘wajib’ untuk media, secara tidak langsung diterima oleh Pemerintah di Daerah sebagai salah satu syarat untuk kerjasama. Dalam hal ini, SMSI Provinsi Bali meminta instansi pemerintah atau lembaga lain memberikan syarat kerjasama, cukup berbadan hukum dan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan hal itu, Edo menambahkan, SMSI Provinsi Bali akan berkirim surat kepada seluruh pemerintah yang ada di Bali untuk menjelaskan terkait verifikasi media.

“Kami akan berkirim surat kepada pemerintah tentang hal tersebut disertai roadshow audiensi,” jelasnya.

Dalam Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023) Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu memberikan dukungan penuh, agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

“Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga:   Kinerja Penjualan Eceran di Bali Meningkat Pada Januari 2024

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu.***

Berita Terkait