PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Terkait gugatan Wanprestasi, kasus investasi property yang dilakukan PT New Nordic Indonesia, dua konsumen asal negara Inggris dan Rusia layangkan gugatan Perdata karena tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang dijanjikan.
Melalui kuasa hukum korban Pande Putu Maya Arsanti, SH, sehubungan dengan rencana sidang putusan pada tanggal 22 Februari 2021, ia menegaskan agar hakim memberikan putusan seadil-adilnya terhadap kliennya, “tegasnya
Menurut Maya pada prinsipnya para Penggugat tetap pada Gugatan semula, dan menolak seluruh dalil-dalil jawaban gugatan Eksepsi dari Tergugat dalam Perkara Perdata No. 692 / Pdt.G / 2020 / PN.Dps, kecuali apa yang diakuinya secara tegas, karena pihak yang digugat justru masih menjual 30 unit property yang masih bermasalah itu,”jelasnya
Selain itu, dalam Replik Penggugat berharap agar majelis Hakim menolak Eksepsi dari Tergugat, serta menolak jawaban Gugatan dari Tergugat untuk seluruhnya.
Dengan demikian, kami sangat berharap Putusan yang seadil-adilnya atau Ex aequo et bono,”ungkap Maya
Ditambahkan pula, Wayan Kumara Natha, SH, perkara ini berawal dari New Nordic menawarkan jual-beli 101 unit apartemen di Jalan Sudamala, Sanur, Denpasar.
Karena itu, bule asal Inggris Brian Cartmel merasa tertarik dan membeli 1 unit apartemen pada 13 Maret 2018, dan telah membayar ke New Nordic Rp1.768.000.000.
Namun, penjual tidak menyepakati isi perjanjian jual beli yang sudah disepakati, yaitu tidak menyerahkan unit apartemen NI-BWW-B-101 yang bertempat lantai dasar dari New Nordic Bali Water World.
Sementara, korban Evgeny Razukov warga Rusia telah membeli tiga unit apartemen ke New Nordic dan telah membayar cas ke New Nordic sebesar 202.250 Euro ditambah 158.000 Euro serta dan 164.000. Euro.
Namun, dalam perjanjian jual beli unit apartemen, New Nordic melanggar kesepakatan tersebut, dan hingga saat ini belum melakukan penyerahan unit apartemen itu kepada korban, yang seharusnya diserahkan pada Oktober 2019.***
PENULIS – BENE I EDITOR – SONNY