Home Advertorial Makin Terpuruk, Astindo Berharap Pemerintah Turun Tangan Bantu Travel Agent

Makin Terpuruk, Astindo Berharap Pemerintah Turun Tangan Bantu Travel Agent

by Igo Kleden
0 comment

Jakarta (Paradiso) – Dalam release yang diterima Paradiso.co.id, Pengusaha Travel Agen yang tergabung dalam Astindo sungguh mengharapkan agar pemerintah turun tangan membantu pengusaha travel agen yang kian terpuruk akibat mewabahnya covid19. Akibat Pemerintah di banyak Negara mengambil opsi lockdown baik partial maupun keseluruhan, ditambah dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah di Indonesia, dan diberhentikannya operasional penerbangan memaksa pengusaha travel agent menutup usahanya.

Menurut Sekjen DPP ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia), Pauline Suharno “Tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020) sehingga pengusaha travel agent terpaksa mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal serta memotong gaji karyawan”.

Pauline mejelaskan bahwa “tidak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event, dsb. Mereka semuanya terkena dampaknya juga.

“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup untuk meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan di travel agent,” ujar Pauline.

“Tenaga kerja yang sudah dirumahkan dianjurkan untuk mendaftar kartu prakerja, namun ternyata pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata,” tambah Pauline.

Baca Juga:   Pemkab Badung dan BI Bali Upaya Kendalikan Inflasi Jelang Galungan & Kuningan

Pauline menyampaikan bahwa “ASTINDO mengusulkan agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian, untuk kemudian diperhitungkan di kemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak”

“Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan, alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19, seperti yang dilakukan di Negara Singapura, di mana Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata. Termasuk restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank / leasing, akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19,” tegas Pauline.

“Yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan. Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp 750.000 / unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp 2.300.000 / unit.”

ASTINDO pun mengharapkan Pemerintah Pusat dapat memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas, dsb mengingat operasional kantor berhenti total dan minimnya pemasukan selama pandemic Covid19.(*go/rls)

Baca Juga:   Pacu Investasi, Perdagangan dan Pariwisata, BI dan Provinsi Bali Luncurkan Website Pusat Investasi KERTHI BALI SADHANA 

Berita Terkait

Leave a Comment