PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Ratusan massa Pendukung Jerinx menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 10 September 2020. Aksi protes ini menuntut kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar terdakwa Jerinx dapat disidangkan secara normal di ruang Pengadilan Negeri berdasarkan hukum acara yang berlaku, bukan persidangan yang dilakukan secara online atau teleconference.
Jerinx didakwa karena menulis postingan di media sosial kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”.
Dalam Dakwaan Jaksa, terdakwa diancam pidana melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronika Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3).