Home Kasus Selesaikan Ratusan PK, Teddy : Kalau Bukan Saya Siapa Lagi

Selesaikan Ratusan PK, Teddy : Kalau Bukan Saya Siapa Lagi

by bene
0 comment

Ternyata, memang tidak banyak  advokat di Denpasar yang menangani perkara-perkara Peninjauan Kembali (PK), tentunya ada beberapa hal yang menyebabkan tidak banyak advokat terlibat dalam penanganan kasus-kasus PK tersebut. Diantara, keterbatasan memperoleh informasi antara advokat dan Terpidana yang mendekam dalam penjara, di sisi lain ketidak mampuan Terpidana untuk membayar fee advokat untuk melakukan Peninjauan Kembali.

Namun kali ini ada seorang advokat senior Teddy Raharjo yang peduli dengan nasib Narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam penjara. Menurut dia, apa yang sudah dilakukan terhadap para narapina dalam hal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah hal biasa, karena PK itu adalah hak setiap narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tentunya, sebagai seorang advokat, itu merupakan kewajiban yang harus saya jalani kepada pemohon Peninjaun Kembali. “Itu hak mereka yang dilindungi undang-undang,” tutur Teddy

Teddy yang sudah menyelesaikan ratusan memori Peninjauan Kembali para Terpidana, tidak keberatan sedikitpun bekerja tanpa dibayar, banyak di antara mereka yang datang ke kantor yang mengurus PK hanya membayar dengan se bungkus roti dan ucapan terima kasih, dan itu bukan sebuah masalah. Karena, baginya, yang membuat terpidana bebas dari penjara, atau hukumannya berkurang, bukan sepenuhnya usaha dari pengacara,  melainkan doa-doa mereka sendiri yang membuat mereka menghirup udara segar di luar penjara. “Saya hanya perantara saja yang berjiwa besar yang memiliki niat baik untuk menolong setiap Terpidana dalam penjara, emang kalau bukan saya siapa lagi  yang peduli,” ungkapnya.

Baca Juga:   Gubernur Mahyeldi Pastikan Penanganan Sampah Segera Ditindaklanjuti Pasca Kerusakan TPA Payakumbuh

Sore itu, saya sempat kaget ketika berada diluar ruangan, karena melihat langit yang berwarna oranye menyelimuti arah pandangan mata di arah bagian barat, yang mana mempertanda waktu hampir gelap karena matahari segera tenggelam, maklum agak lama menunggu di dalam ruangan kerja tanpa memperhatikan waktu, dan ketika keluar ruangan sempat kaget ternyata waktu hampir malam tiba. Walaupun, sudah menunggu beberapa jam akhirnya whatsapp saya dikonfirmasi oleh seseorang yang akan wawancarai.

Dengan tidak menunggu waktu terlalu lama saya langsung berangkat, dan hanya membutuhkan 15 menit sampai di kantor seorang pengacara saya tujuh.

Papan nama kantor pengacara tersebut nampak jelas berada sisi kanan jalan, walaupun harus masuk puluhan meter dari jalan raya Sesetan.

Ternyata, pak pengacara sudah menunggu di dalam ruangan kerjanya di sebuah ruangan yang berada di posisi depan bangunan rumah, yang hanya membutuhkan beberapa langkah saja berjalan masuk dari arah depan gerbang.

Di sebuah ruangan yang tidak begitu besar, namun hawanya sangat sejuk ketika berada dalam ruangan itu. Tentunya, saya dipersilahkan duduk langsung berhadapan dengan seorang pengacara pemilik Teddy Law Firm.

Teddy Raharjo, S.H. dengan penampilan yang begitu sederhana menggunakan sorban di kepala sebagaimana sering terlihat di ruang sidang yang kerap kali juga menggunakan sorban tersebut.

Siapa yang tidak kenal dengan Teddy Raharjo, seorang pengacara yang terkenal dengan sidang-sidang Peninjaun Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia sudah mengerjakan 331 memori Peninjauan Kembali, sebuah angka fantastik dalam penanganan kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   ASTA Learning Center Gelar Donor Darah dan Bhakti Sosial

Menurut Teddy, bukanlah hal yang mudah baginya mengerjakan memori PK setiap terpidana. Tentunya, sangat menguras pemikiran dalam mengerjakan setiap memori PK, karena kasus mereka berbeda-beda,” ujar Teddy dengan gestur yang sangat meyakinkan.

Selain butuh kosentrasi yang tinggi untuk membuat memori PK setiap Terpidana, banyak kesulitan lainnya juga untuk mendalami kasus-kasus mereka, sebab sangat terbatas waktu untuk bertemu dengan setiap Terpidana di dalam tahanan.

Menariknya, dari ratusan memori PK yang sudah digarap Advokat Teddy Raharjo, ada sebuah memori PK orang asing yang ketika itu setiap persidangan Terpidana di Pengadilan Negeri Denpasar selalu menjadi incaran pemberitaan media Nasional dan Internasional.

Terpidana yang divonis Mati di PN Denpasar tahun 2013 tersebut adalah Lindsay June Sandiford seorang warga negara Inggris yang ditangkap di bandara I Gusti Ngurah Rai saat kedatangan Internasional dari Bangkok Thailand.

Ketika itu, Lindsay kedapatan membawa narkotika jenis Kokain di kopernya dengan berat 4,7 kilogram saat pemeriksaan bagasi oleh Bea Cukai bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasus wanita berumur 68 tahun tersebut santer di seluruh dunia karena di-publish oleh media-media besar di dunia, diantaranya kantor berita AFP, AP Reuters, CNN, dan Antara.

Lindsay dituntut 15 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun kegembiraan sesaat tersebut berubah seketika karena vonis hakim berkehendak lain, hakim memutus perkara Lindsay June Sandiford dengan hukuman Mati.

Baca Juga:   Gelar Bootcamp, Cara Poltekpar Bali Cetak Entrepreneur Muda

Karena divonis hukuman Mati maka, para aktivis yang anti hukuman Mati mulai bersuara dari seantero jagat raya ini. Begitu pula pemerintah Inggris sempat mengecam pemerintah Indonesia karena vonis Mati yang diterima warga negaranya.

Setalah vonis, di mana-mana terlihat di halaman depan media cetak maupun online terpampang wajah Lindsay June Sandiford. Namun, Lindsay tidak menyerah begitu saja, karena dia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi tetapi ditolak saat putusan. Walaupun ditolak di Pengadilan Tinggi Bali, Lindsay juga tidak patah arang dan tetap berjuang menggunakan haknya sebagai Terdakwa untuk ajukan Kasasi. Lagi-lagi Kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Setelah perjuangan panjang Lindsay June Sandiford dan sempat jeda beberapa lama menggunakan hak-hak Terpidanya, kali ini ia bersama sang Advokat khusus PK Teddy Raharjo kembali optimis untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Ini merupakan suatu pergumulan yang sangat besar bagi Terpidana Mati Lindsay June Sandiford, demikian juga dengan Teddy Raharjo pengacara yang dipercayakan untuk PK, mereka sama-sama berharap agar ada keajaiban, dan tentu berharap juga kepada Mahkamah Agung menerima memori PK Lindsay June Sandiford.

Disamping itu, Karena banyaknya klien yang mengajukan PK diluar daerah Bali, Teddy Law firm saat ini telah memiliki kantor cabang di Kabupaten Banyuwangi dan Malang, Provinsi Jawa Timur.

Penulis, Maxson

 

Berita Terkait