Home Sosial Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Muhammad Yasin Soroti Hak dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Muhammad Yasin Soroti Hak dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

by Bali Paradiso
0 comment

PADANG PARIAMAN – Penguatan perlindungan konsumen membutuhkan pemahaman yang seimbang mengenai hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui aturan yang menjadi landasan penyelesaian persoalan dalam aktivitas perdagangan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Yasin, STP, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di SMPIT Madinah Al Fatih, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (7/11/2026).

Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai nagari di Padang Pariaman itu turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Risdianto, ST, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Muhammad Yasin, yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar, menjelaskan bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sekaligus mengatur tanggung jawab pelaku usaha.

Ia memaparkan, regulasi tersebut terdiri atas 14 bab dan 48 pasal. Ruang lingkup pengaturannya meliputi kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, pengawasan, larangan, penyampaian informasi, pengaduan, serta penyelesaian sengketa.

Menurut Muhammad Yasin, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam transaksi perdagangan. Di sisi lain, konsumen juga perlu menjalankan kewajibannya dan menghormati hak pelaku usaha.

Baca Juga:   Wagub Sumbar Tinjau Pasar Payakumbuh Pasca Kebakaran, Salurkan Bantuan Rp1,35 Miliar

Diskusi dalam kegiatan tersebut turut menyoroti persoalan peredaran makanan dan minuman yang belum jelas kesesuaian kehalalannya. Peserta juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian apabila konsumen melakukan tindakan yang justru merugikan produsen atau pelaku usaha.

Menjawab pertanyaan itu, Muhammad Yasin menjelaskan bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya dimaknai sebagai upaya melindungi pembeli, tetapi juga membangun hubungan perdagangan yang adil bagi seluruh pihak.

Terkait persoalan kehalalan produk, ia mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPRD Sumbar sedang menginisiasi penyusunan perda yang berkaitan dengan kehalalan produk yang beredar di Sumatera Barat.

Muhammad Yasin berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindungan konsumen. Ia menekankan bahwa keberadaan aturan perlu diikuti kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan hak serta kewajiban masing-masing.

Dengan demikian, perlindungan konsumen diharapkan tidak berhenti pada keberadaan regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik perdagangan sehari-hari.***

Berita Terkait