Paradiso.co.id|Denpasar – Usai Idul Fitri tepatnya di tanggal 28 Mei nanti, bila Anda mau berkunjung ke Bali terutama yang mau berwisata wajib simak baik-baik aturan ini dan melengkapi diri dengan syarat yang ada agar Anda tidak kecewa ketika sudah berada di Bandara atau pelabuhan dan hendak menyebrang ke Bali.
Pemprov Bali akan menerapkan aturan baru bagi siapapun yang mau berwisata ke Bali. Dalam aturan yang dirilis tersebut wisata ke Bali di era New Normal tak akan sama lagi seperti sebelumnya. Ada aturan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh traveler, dimana aturan itu telah disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Dalam situs resmi cekdiri.baliprov yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Bali, traveler yang mau berkunjung ke Bali diharuskan mengisi formulir khusus untuk mendapatkan QR Code atau izin singgah ke Pulau Dewata.
Layaknya persyaratan membuat paspor atau visa, traveler akan diminta mengisi data diri seperti alamat tinggal dan foto diri. Tentunya, tak lupa juga keterangan kesehatan seperti rapid/SWAB test yang dikeluarkan oleh institusi resmi.
Selain itu, data diri penunjang lain seperti catatan kunjungan terakhir selama 14 hari baik ke dalam dan luar negeri juga wajib disertakan. Terlebih kalau tengah mengalami gejala penyakit seperti flu, demam dan sesak nafas.
Yang tak kalah penting adalah surat keterangan negatif COVID-19 yang harus disertakan merupakan hasil uji lab yang masih berlaku. Dalam artian 7 hari terhitung dari saat ketibaan di Bali. Apabila lewat dari 7 hari, maka hasil uji lab itu sudah tak berlaku.
Sedangkan bagi traveler yang mau masuk ke Bali lewat jalur udara, juga wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dengan metode SWAB Polymerase Chain Reaction atau PCR. Apabila lewat jalur laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif dengan metode rapid test.
![]() |
Apabila traveler telah mendapat QR Code serta bukti surat negatif COVID-19 baik dengan metode SWAB PCR/ Rapid Test, barulah traveler bisa berkunjung ke Bali. Ingat, aturan itu akan berlaku terhitung 28 Mei mendatang.
Mungkin terdengar sulit dan repot, tapi itulah Bali Era Baru yang didengungkan oleh pihak Pemprov Bali. Tentu ini demi kebaikan kita bersama sekaligus untuk menekan kurva COVID-19 di Indonesia. (*)