Home News Dana Pemilu Di Bali Hemat Sekitar 50 Persen. Pencapaian Yang Menggembirakan!

Dana Pemilu Di Bali Hemat Sekitar 50 Persen. Pencapaian Yang Menggembirakan!

by Editor Bali
0 comment

DENPASAR, PARADISO INDONESIAPada Pemilu (Pilpres, Pilgub dan Pilkada) di  Bali tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menghabiskan anggaran sekitar Rp.70 Miliar dari naskah perjanjian dana hibah (NPHD) sebesar Rp155 miliar. Itu berarti dana itu tersisa sekitar 50 persen yang akan dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu diungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (23/12/2024) saat melaksanakan Media gathering di Denpasar.

“Dana yang digunakan selama pemilu di Bali  sekitar 70 M. Kami  akan mengembalikan anggaran pilkada lebih dari 50 persen dari yang Rp155 miliar. Anggaran Pilkada kalau dilaksanakan serentak betul-betul irit, efektif, dan efisien dibanding Pilkada sendiri-sendiri,” ungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Lidartawan menjelaskan penyebab dana hanya terpakai separuh  karena saat penyusunan anggaran Pilkada Bali, KPU  mencatat pengeluaran bantuan untuk lima pasangan calon, termasuk perseorangan. Namun, karena Pilkada Bali hanya diikuti oleh dua pasangan calon partai politik, maka anggaran yang telah diberikan akan dikembalikan.

Selain itu, dipastikan tidak ada sengketa Pilkada di Bali, sehingga anggaran cukup besar yang dialokasikan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak digunakan. 

“Perjalanan dinas yang tidak penting, tidak usah jalan. Barang yang masih bagus dan masih bisa dipakai seperti komputer, saya minta kepada Pak Sekretaris KPU, tidak usah diganti,” ucap Lidartawan. Dirinya  mengeklaim bahwa Pilkada 2024 merupakan Pilkada yang minim unsur penghamburan dana.

Baca Juga:   Kemenparekraf/Baparekraf Dorong Pemanfaatan Konten Animasi Untuk Optimalkan Pariwisata Daerah

Nilai uang yang hilang dalam Pilkada Bali 2024 ini adalah anggaran pengadaan baliho. Logistik yang tidak digunakan akan dilakukan pemusnahan setelah pelantikan. 

Penetapan Calon Kepala Daerah

Sementara soal penetapan Calon Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memastikan penetapan calon kepala daerah (cakada) terpilih di Bali akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 setelah tahun baru, ketika Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“e-BRPK baru akan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2024, sehingga kami menetapkan cakada terpilih antara 4, 5, atau 6 Januari,” ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Tugas dari KPU Provinsi Bali hanyalah menunggu terbitnya e-BRPK untuk pelantikan, sesuai dengan amanat PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat (1). 

“Tugas kami adalah penetapan calon terpilih. Kalau mau diubah karena akibat jadwal MK yang begitu padatnya, itu pemerintah yang menentukan. Bagi kami enggak ada urusan, yang penting kami tetapkan, kemudian usulkan untuk pelantikan. Mungkin menunggu semuanya serentak yang ada sengketa, bisa jadi itu pertimbangannya,” katanya.

Rencananya, setelah mendapatkan e-BRPK tersebut, KPU akan segera mengadakan rapat pleno dan mengesahkan kepala daerah terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Keputusan KPU Kabupaten atau Kota untutk Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.***igo

Berita Terkait