PADANG|PARADISO.CO.ID – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus legalitas usahanya. Hal itu akan memudahkan pemerintah memberikan pendampingan untuk pengembangan usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldy mengatakan, pelaku usaha mikro berpeluang naik kelas bila memiliki legalitas usaha sesuai yang disyaratkan. Pasalnya, pemerintah akan memberikan prioritas pendampingan dalam pengembangan usahanya.
“Kami mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus legalitas usaha. Mereka menjadi prioritas dalam pendampingan pengembangan usaha agar nantinya bisa naik kelas,” kata Ferri di sela kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan pada pelaku usaha mikro di kantor camat Koto Tangah, Rabu (8/6/2022).
Ferri didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Ade Yonanda Irza menjelaskan, dinasnya sudah memiliki tenaga pendamping (TP) UKM di setiap kelurahan. TP UKM itulah yang berperan memberikan pendampingan dalam pengembangan usaha termasuk mendorong pelaku usaha mengurus legalitas usahanya.
“Sudah ada TP UKM di setiap kelurahan. Mereka memberikan pendampingan pelaku usaha, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferri mengatakan,w Kota saat ini tercatat sebanyak 16 ribu UKM sudah mengurus legalitas usaha. Legalitas tersebut berupa izin – izin yang disyaratkan serta sertifikat halal.
“16 ribu (UKM) yang sudah tercatat mengurus legalitas. Jumlah tersebut masih di bawah 50 persen dari 38 ribu pelaku UKM,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ferri juga mengatakan, sosialisasi kemudahan perizinan bagi pelaku usaha mikro dan pendamping dilakukan secara marathon ke seluruh kecamatan. Tentunya menghadirkan pendamping dan pelaku usaha serta narasumber yang kompeten.
“Kegiatan ini dilakukan selama 10 hari di tiap kecamatan,” tukasnya. ***( H )