Home Kasus Hakim PN Denpasar Kabulkan Praperadilan Notaris Eddy Nyoman Winarta

Hakim PN Denpasar Kabulkan Praperadilan Notaris Eddy Nyoman Winarta

by bene
0 comment

DENPASAR (PARADISO)– Hakim Anak Agung Made Aripathi, SH.MH mengabulkan praperadilan yang dimohonkan notaris Eddy Nyoman Winarta dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (22/9/2023).

Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, alhasil status tersangka yang disandang notaris Eddy Nyoman Winarta akhirnya gugur.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Anak Agung Made Aripathi menyatakan, sepakat dengan argumentasi kuasa hukum Eddy Nyoman Wirnarta, dan berdasarkan fakta persidangan. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (notaris Eddy Nyoman Winarta) untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim Anak Agung Made Aripathi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan demikian, tidak sah penetapan Eddy Nyoman Winarta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana bunyi Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 56 yang direkomendasikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dikarenakan tidak masuk dalam ranah pidana melainkan masuk dalam ranah perdata.

Usai persidangan, ketiga kuasa hukum pemohon Edyanto M. Silalahi,SH, Drs.Manaon Damianus Sirait,SH.MM, dan Yuliana Ambarsika,SH yang tergabung pada Kantor Hukum Edyanto & Partners, merasa sangat puas dengan putusan hakim Anak Agung Made Aripathi.

Menurut Edyanto Silalahi, kuasa hukum notaris Nyoman Winarta menilai bahwa putusan praperadilan ini telah memenuhi rasa keadilan, dan perlu mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan hakim yang memang benar-benar sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada,”jelasnya di kantor Hukum Edyanto & Partners di Jalan Pulau Moyo IX No.3 Pedungan, Denpasar.

Baca Juga:   Meeting Point Komunitas Jakarta Timur di 7th Sky Lounge Vasaka Hotel Jakarta

Bagi Edyanto penerapan hukum yang benar dalam penanganan sebuah perkara adalah merupakan hal yang sangat penting untuk membelah hak kliennya di persidangan praperadilan ini.

Ditambahkan pula, bahwa berdasarkan fakta  hukum yang terungkap di persidangan termohon keliru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena termohon tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Dalam hal ini, termohon dengan sengaja ingin mengaburkan beberepa bukti utama sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, namun termohon lupa ada beberapa bukti yang diajukan oleh termohon yang membuktikan perkara ini masuk dalam ranah keperdataan,”jelas Edyanto.

Secara terpisah, Damianus Sirait, menjelaskan kronolgis kejadian, bahwa pada tanggal 6/9/2021, agent Ray White mengirim uang sejumlah 100.000.000 ke rekening Notaris Eddy Nyoman Winarta di Bank BCA No Rekening 613076557 sebagai tanda keseriusan Hermanto membeli tanah Firman Handoko, seluas 26 are dari dua bidang tanah yaitu: SHM 496 seluas 13,5 are dan SHM 497 seluas 26,5 are. Setelah itu pada tanggal 24/9/2021. terdapat pentransferan uang dari Hermanto sejumlah 9.767.000.000 untuk DP 30% dari harga tanah seluas 26 are (harga per are Rp. 1.250.000.000).

Dan setelah dicek kedua sertifikat tersebut dinyatakan terblokir oleh BPN, lalu Eddy Nyoman Winarta menginformasikan kepada Hermanto supaya seluruh penerimaan uang dikembalikan, tetapi Hermanto bersikeras menginginkan tanah tersebut, maka DP sejumlah 1.000.000.000 tetap dititip di kantor notaris Eddy Nyoman Winarta.

Atas Permintaan Hermanto pada tanggal 28/9/2021 uang sebesar 8.867.000.000 ditransfer kembali kepada Hermanto melalui Ibu Heng Yanny.

Pada tanggal 15/11/2021 terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Reinta Sortaria Situmorang sebagai pihak pertama selaku pemilik tanah, Hadi Setiawan SE. Pihak kedua selaku penyandang dana untuk pihak pertama saat terjadinya gugatan sampai penyelesaian di Mahkamah Agung, dan Firman Handoko sebagai pihak ketiga (selaku pembeli) yang dibuat dibawah tangan, lalu atas kesepakatan para pihak meminta untuk dilegalisir di kantor notaris Eddy Nyoman Winarta, dari isi perjanjian tersebut bahwa Bapak Firman Handoko dapat mengkavling, menjual kepada pihak ketiga dengan kesepakatan seluruh uang pembayaran di kirim (transfer) ke Hadi, dan Reinta.  Dan jika sudah lunas pembayaran atas kavling kavling tersebut, maka akta jual beli antara pembeli dan penjual akan di tanda tangani langsung antara pembeli dengan Reinta. Dalam hal, ini Firman Handoko hanya mendapat fee, atau kelebihan dari hasil jual.

Baca Juga:   Tinjau Panen Ikan Kerapu 20 Ton di Pessel, Gubernur Mahyeldi Berharap Makin Banyak Kelompok Pembudidaya di Sumbar untuk Penuhi Kebutuhan Pasar Dunia

Pada saat itu pula, kami sampaikan kepada Hermanto bahwa pengecekan secara lisan telah dinyatakan bersih, dan kami infokan kepada Firman Handoko yang  telah mendapat kuasa untuk menjual tanah yang sepakati untuk dibeli. Hermanto sepakat mengirim kembali uang pada tanggal 16/11/2021, untuk direlease menjadi uang DP sebagai pembelian tanah tersebut.

Kemudian, tanggal 15/11/2021 telah dilakukan pengecekan secara lisan, dan dinyatakan kedua bidang tanah tersebut dinyatakan bersih, lalu dibuktikan dengan pengecekan kembali secara online atas 2 bidang tanah yang disebut diatas pada tanggal 18/11/2021, dan kemudian dinyatakan bersih oleh BPN.

Selanjutnya, kami menginfokan kepada Hermanto bahwa kedua sertifikat tersebut dinyatakan bersih, dan layak untuk ditransaksikan. Hermanto setuju dan sepakat untuk melanjutkan transaksi serta pengiriman kembali DP yang telah dikembalikan ke rekening kantor Notaris. Serta diperbolehkan uang tersebut direlease untuk kepentingan DP tanah kepada Firman Handoko, sehingga terjadi pengikatan sah antara Hermanto dengan Firman Handoko.

Kemudian, pada tanggal 22/11/2021 perjanjian antara Firman Handoko selaku kuasa dari Reinta, dan Hadi (Selaku kuasa jual) dengan Hermanto (selaku pembeli). Atas perintah Hermanto, pada tanggal (22/11/2021) uang DP tersebut di kirim kepada Firman Handoko untuk melengkapi pengikatan jual beli antara Firman Handoko dengan Reinta sebagai Perjanjian pengikatan Jual beli pada tanggal 22/11/2021 yang dinyatakan Sah, dan dalam perjanjian menyebutkan, DP yang diterima oleh Firman Handoko sebelum akta ditandatangani.

Baca Juga:   ITDC Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali Tangani Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Setelah itu, dilakukan proses penggabungan oleh Firman Handoko atas keempat SHM, tapi ternyata luasnya berkurang sangat signifikan, tidak sesuai dengan keempat SHM tersebut, lalu atas permintaan pihak Reinta, dan Hadi melalui lawyernya Ni Nyoman Herawati SH akan melakukan penggabungan sendiri ke instansi terkait BPN Badung.

Pada tanggal 30/11/2021, ternyata tanah tersebut terjadi pemblokiran, sehingga Firman Handoko tidak bisa melanjutkan pembayaran sebelum jatuh tempo yang ditentukan, karena tanah tersebut diblokir.

Berkaitan dengan itu, atas perintah lawyer dari Reinta dan Hadi untuk mengambil keempat sertifikat untuk digabung, dan kemudian telah menjadi satu sertifikat SHM 2873 pererenan, dengan nama Reinta Sortaria Situmoran seluas 13700m2, dan kini telah dipecah-pecah (kavling) menjadi 7 Sertifikat, dan telah ditransaksikan pula di notaris Evi Susanti,  atas nama satu orang yaitu Rudy Wijaya.(Son)

 

Berita Terkait