Home News Muhidi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Cegah Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Muhidi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Cegah Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

by Bali Paradiso
0 comment

Ketua DPRD Sumbar mengingatkan pentingnya menjaga kawasan resapan air, tidak mengubah fungsi saluran sungai, dan membangun budaya pengelolaan sampah.

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai salah satu upaya mengurangi risiko bencana banjir dan tanah longsor. Kesadaran menjaga lingkungan harus dimulai dari perubahan perilaku sehari-hari, termasuk dalam membuang sampah dan memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.

Ajakan tersebut disampaikan Muhidi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).

Muhidi menegaskan, setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan kondisi alam justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Apa pun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan perencanaan lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai atau kawasan resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan,” tegasnya.

Menurut Muhidi, Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai bencana, mulai dari gempa bumi, banjir hingga tanah longsor. Kondisi geografis yang berdekatan dengan sungai dan laut menuntut masyarakat lebih bijak dalam mengelola lingkungan.

Ia menilai, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan yang harus segera dibenahi. Sampah yang dibuang tidak pada tempatnya dapat menyumbat saluran air dan memperburuk kondisi ketika hujan deras terjadi.

Baca Juga:   Kemenparekraf Bantu Pekerja Parekraf Terdampak COVID-19 di Sumatera Selatan

“Kita harus membiasakan hidup tertib, membuang sampah pada tempatnya, serta bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai setelah terjadi banjir kita saling menyalahkan, padahal perilaku kita sendiri ikut berkontribusi terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.

Muhidi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengusaha dan warga yang akan mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu memastikan kesesuaian peruntukan lahan dengan ketentuan tata ruang. Konsultasi dengan pemerintah diperlukan agar pembangunan tidak mengganggu fungsi lingkungan.

Ia secara khusus menyoroti keberadaan bandar atau saluran air yang kerap dipersempit untuk kepentingan pembangunan.

“Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Muhidi menekankan bahwa perlindungan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh kelompok warga perlu mengambil bagian dalam membangun kesadaran kolektif menjaga alam.

Ia juga mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.

“Persoalan sampah harus kita hadapi bersama. Sekarang banyak sampah yang bisa diolah menjadi produk lain. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020.

Baca Juga:   Rayakan HUT Perdana, PT. Manuca Gelar Family Gathering di Carolina Beach Hotel, Padang

Menurutnya, perda tersebut menjadi landasan dalam mengarahkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.

Desrizal memaparkan enam isu strategis lingkungan hidup di Sumatera Barat yang membutuhkan perhatian bersama, yakni fluktuasi debit dan pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati.

Ia menjelaskan, perubahan tata guna lahan dan pencemaran berdampak terhadap kualitas serta ketersediaan air. Sementara itu, alih fungsi hutan dan tekanan pemanfaatan lahan turut menyebabkan berkurangnya tutupan hutan di sejumlah wilayah.

Perubahan kawasan pertanian, kawasan lindung, dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun juga menjadi tantangan karena dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, dan abrasi.

“Persoalan lingkungan ini saling berkaitan dan membutuhkan penanganan secara terpadu. Karena itu, diperlukan tata kelola lingkungan yang baik serta keterlibatan semua pihak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam,” paparnya.

Salah seorang peserta sosialisasi, Meza Efrina, guru SMP dari Kota Padang, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai aturan perlindungan lingkungan semakin penting di tengah meningkatnya berbagai kejadian bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Meza berharap sosialisasi perda tidak hanya dilaksanakan melalui kegiatan formal, tetapi juga menjangkau masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya.

“Sosialisasi perda tentang lingkungan hidup ini sangat penting. Kami berharap kegiatan seperti ini juga bisa dilakukan sampai ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya. Kami siap membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan

Ia juga mengingatkan bahwa sosialisasi peraturan harus diikuti pengawasan dan penegakan sanksi agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif.

“Semua peraturan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas. Kalau tidak ada ketegasan dalam penerapannya, saya khawatir peraturan tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Melalui sosialisasi Perda RPPLH ini, Muhidi berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat. Perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata ruang, serta pengelolaan sampah yang lebih baik diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga Sumatera Barat dari ancaman kerusakan lingkungan dan bencana.***

Berita Terkait