PADANG, PARADISO INDONESIA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan nota pengantar tentang ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 kepada DPRD, Jumat (13/6/2024). Fungsi dari Pertanggungjawaban APBD tersebut tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan dari pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
“Dari ketentuan tersebut, tersirat bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah, hanya diberikan waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk melakukan pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut. Ini tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berat bagi DPRD, membahas pelaksanaan program dan kegiatan 1 (satu) tahun anggaran, hanya dalam waktu 1 (satu) bulan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan nanti dengan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan dan LHP BPK, untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, terlihat bahwa kinerja dalam pengelolaan APBD Tahun 2024 belum sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Sementara itu, Wagub Vasco Ruseimy menjelaskan, realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar.
“Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami atas amanat rakyat yang tertuang dalam APBD 2024. Kami berharap pembahasan dan evaluasi DPRD dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujarnya
Rapat paripurna ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pandangan umum fraksi-fraksi.***