Home News Petugas Timpora Melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kuta

Petugas Timpora Melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kuta

by bene

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melaksanakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kamis, 5 November 2020

Operasi dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Parlindungan,SH,.MH dan anggota Timpora yang terdiri dari beberapa instansi seperti Posda Binda Kabupaten Badung Kecamatan Kuta, Kepolisian Sektor Kuta, Komando Rayon Militer 1611-03 Kuta, dan Kuta Utara, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, dan Kelurahan Seminyak.

Operasi Gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing melalui daring yang diselenggarakan pada  Selasa 3 November 2020.

Dalam persiapan pelaksanaan operasi gabungan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan pengarahan terkait pengawasan orang asing yang meliputi pengecekan Izin Tinggal, penyalahgunaan IzinTinggal Keimigrasian, serta penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di penginapan-penginapan yang terdapat pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai khususnya di wilayah Kuta.

Pada pelaksaaannya, Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing memeriksa paspor dan izin tinggal Orang Asing serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan Izin Tinggal.

Seluruh kegiatan operasi dilaksanakan bersama oleh seluruh anggota tim dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta membagikan masker kepada WNA yang diperiksa namun belum memakai masker.

Baca Juga:   Perda Tanah Ulayat Disepakati, Gubernur Mahyeldi: Hak Masyarakat Adat Perlu Dilindungi

Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan di wilayah Kuta ini ditemukan adanya 1 orang asing yang tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) serta dokumen izin tinggalnya.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut orang asing yang berjenis kelamin perempuan dan mengaku berkewarganegaraan Maroko tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan terhadap orang asing lainnya, petugas juga mengingatkan tentang batas waktu izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal serta selalu mengingatkan WNA untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga memberikan penyuluhan terhadap pemilik penginapan untuk selalu melaporkan/memberikan informasi tentang keberadaan orang asing yang ada dipenginapannya melalui aplikasi APOA-NG.***

Penulis – Bene I Editor – Sonny

 

Berita Terkait

Leave a Comment