PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Kejaksan Tinggi Bali memusnakan barang rampasan zat kimia berbahaya berupa Amonium Nitrate sebanyak 92.625 kg, atau 92,6 ton di Desa Kesiman Kertilangu, Denpasar Timur Kota Denpasar, Selasa tanggal 3 November 2020.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani mengatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan barang bukti sejak tahun 2017 dan baru sekarang dapat dilakukan pemusnahan karena adanya beberapa kendala.
Karena itu, Agnes berharap agar pemusnahan ini dapat diselesaikan dalam satu hari sehingga kedepan tidak muncul lagi kekhawatiran terkait barang bukti ini, karena merupakan zat kimia berbahaya apabila disalah gunakan.
Adapun barang rampasan yg dimusnahkan merupakan barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Karangasem dalam perkara atas nama Terpidana Udin Bin Laibu Dkk dan dari Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama terpidana Jainudin.
Pemusnahan barang rampasan amonium nitrate dilakukan dengan cara dibuatkan kubangan sedalam 3 meter dengan luas 10 x 15, kemudian amunium nitrat tersebut dituangkan dalam kubangan yg telah berisi air agar amunium nitrat bisa larut.
Dalam pemusnahan barang rampasan negara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, AgnesTriani, SH,.MH beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi, Erbagtyo Rohan, SH,.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istigfar, SH.MHum, Plt Kajari Karangasem bapak Aji Kalbu Pribadi, SH,.MH beserta jajaran.***
Penulis – Bene I Editor – Sonny