Tuntutan Jaksa 10 Bulan Penjara Dianggap Berlebihan Oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa
PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Tuntutan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield warga Irlandia dianggap berlebihan oleh Penasehat Hukum terdakwa Yupiter Gul Lalwani, SH dan Chandra Katarina Nutz, SH.
Menurut Yupiter, bahwa dalam dakwaan jaksa tanpa dibuktikan dengan alat bukti perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Ni Made Widyastuti Pramesti.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pembelaan dan menunjukan bukti pada agenda sidang pleidoi dua minggu mendatang. Klien kami harus dibebaskan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum tersebut,“tegas Yupiter
Sementara menurut Chandra Katharina Nutz, bahwa jaksa terlalu tutup mata dan telinga, karena dalam persidangan klien kami tidak terbukti bersalah. Hal tersebut didukung dengan adanya katerangan saksi, dan hasil visum. Karena itu, Chandra Katharina Nutz berharap majelis hakim menerima pembelaanya,”tegasnya
Jaksa Penuntut Umum Rindhayani saat itu menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa kesakitan pada korban, Ni Made Widyastuti Pramesti.
Sedangkan hal yang meringankan disebut jaksa, bahwa terdakwa sebelum peristiwa itu ia memberlakukan baik terhadap korban sebagai karyawan. Terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama persidangan.***
Penulis – Bene – I Editor – Sonny