BALI, PARADISO INDONESIA– PT Indo Bhali Makmurjaya akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya. Putusan ini dibacakan pada 19 September 2024.
Konsekwensinya, PT Indo Bhali Makmurjaya dengan sosok Fannie Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 selaku Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya terancam kehilangan asetnya, termasuk Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali.
Yang lebih menyedihkan lagi, selain Fannie PN Niaga Surabaya juga menimpakan putusan pada Valerio Tocci, warga negara Italia sekaligus suami Fannie.
Putusan ini menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci yang ingin menghindari kewajiban membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp113 miliar) kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone. Kini, PT Indo Bhali Makmurjaya terancam kehilangan asetnya, termasuk Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali.
“Putusan pailit ini membuka jalan bagi Kurator yang ditunjuk Pengadilan untuk melakukan pemberesan dan penjualan harta milik PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci, termasuk Apartemen DVM, demi memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur,” ucap Kuasa Hukum Luca Simioni dkk, Erdia Christina, pada Jumat (27/09/2024).
Erdia juga mengatakan, kasus ini punya jejak panjang dalam sengketa hukumnya ketika dimulai pada tahun 2021. Saat itu, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps yang menjerat PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar kerugian kepada Luca Simioni dkk. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Klien kami berupaya menagih pembayaran dan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil. Kekecewaan ini mendorong klien kami mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Maret 2024 sebagai upaya mencari keadilan,” bebernya.
Sebelumnya, upaya damai sempat ditempuh pihaknya, tetapi tidak membuahkan hasil. Selama proses PKPU berlangsung, klien Erdia berharap PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci akan mengajukan rencana perdamaian untuk melunasi utang mereka. Sayangnya, upaya tersebut gagal karena PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak membayar kerugian tersebut. Oleh sebab itu, pailit adalah opsi terakhir dalam sengketa hukum ini.
“Rencana perdamaian yang diajukan mereka tidak sepadan dengan jumlah kerugian yang dialami Luca Simioni dkk. Maka dari itu, pailit adalah jalan terakhir,” ucap Erdia.
Putusan ini membawa konsekuensi hukum bagi Fannie dan Valerio. Sebagai pemilik saham mayoritas, PT Indo Bhali Makmurjaya harus menanggung konsekuensi atas keputusan pailit perusahaan. Sementara itu, sebagai warga negara asing, Valerio Tocci harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia.
Erdia berharap kasus ini bisa menjadi contoh penegakan hukum di Indonesia yang berpihak pada investor asing yang beritikad baik. Dirinya juga berharap, investor asing yang ingin memanfaatkan situasi dan merugikan pihak lain dapat dihukum dan ditindak secara tegas agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.
“Putusan pailit PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menjadi bukti bahwa hukum Indonesia akan menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak investor asing yang beritikad baik. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi investor asing untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis di Indonesia,” tutupnya.***