Home Kasus 10 Villa Dikuasai Warga Amerika, Mantan Istri Gugat Harta Gono Gini

10 Villa Dikuasai Warga Amerika, Mantan Istri Gugat Harta Gono Gini

by bene

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) pada sebidang tanah hak sewa, atau tanah kontrak seluas 42 are (4.200m2) di kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, tanggal 25 Maret 2021. Tidak dihadiri Tergugat Eli Gattenio Albert warga Amerika, namun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebaliknya, sidang PS yang dipimpin oleh hakim Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A. dihadiri langsung oleh pihak Penggugat Sari Soraya Ruka, dan Edyanto Silalahi, SH sebagai kuasa hukum.

Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah menikah secara sah di Kecamatan Muara Gembong pada tanggal 24 April 1999 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor:169/39/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.

Kemudian perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut telah diputus cerai dengan Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 1631/Pdt.G/2009/PA.Bks. tertanggal, 5 Mei 2010 dan Kutipan Akta Cerai No. 787/AC/2010/PA.Bks. tertanggal 22 Juni 2010.

Menurut Edyanto Silalahi selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dari tahun 1999 sampai 2010, telah menghasilkan harta kekayaan sebagai harta bersama berupa 10 villa diatas tanah sewa seluas 42 are.

Jadi, berdasarkan undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa, harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh suami dan isteri selama perkawinan berlangsung, dengan tidak mempermasalahkan pihak mana yang menghasilkannya (baik suami atau istri saja, ataupun suami dan istri secara bersama-sama), maka harta tersebut menjadi milik bersama diantara suadi dan isteri,”jelasnya

Baca Juga:   Kementerian PPPA RI Tanggapi Serius Surat Ipung, Prioritaskan Hak Anak

“Sejak awal perkawinan, mereka memulai sebuah bisnis dan membangun suatu usaha, kemudian membangun villa sepuluh unit diatas tanah sewa dengan mengatas namakan Sari Soraya Ruka”pungkas Edyanto

Setelah itu, pada tahun 2010 terjadi perceraian, dan dari perceraian tersebut apa yang menjadi harta bersama yang dihasilkan dari perkawinan Sari Soraya Ruka, haknya tidak diberikan oleh Eli Gattenio Albert. Melainkan, secara keseluruhan harta bersama itu dikuasai oleh mantan suami warga Negara Amerika, kelahiran Israel.

“Karena sisa waktu pengelolahan villa-villa diatas tanah sewa tersebut berlaku hingga tahun 2034. Maka dari itu, villa-villa tersebut harus dibagi dua, kalau tidak mau dibagi, dia harus mengganti rugi sejumlah uang yang telah disebutkan dalam gugutan,” tegasnya

Selain itu, harapan Penggugat bahwa hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan apa yang didalilkan dalam gugatan Penggugat.

Persidangan kembali di Pengadilan Agama Badung dijadwalkan pada tanggal 6 April 2021 dengan agenda sidang Simpulan, dan rencananya pada tanggal 20 April 2021 dengan agenda sidang Putusan.***

Penulis – Bene I Editor – Sonny

 

Berita Terkait

Leave a Comment