Home Kasus Terpidana Mati Lindsay June Sandiford Ajukan PK

Terpidana Mati Lindsay June Sandiford Ajukan PK

by bene
0 comment

BALI, PARADISO INDONESIA – Akhirnya, Lindsay June Sandiford mengajukan PK (Peninjauan Kembali), melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo, SH yang telah menyampaikan memori PK di Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 6 Mei 2024.

Terpidana mati kasus narkoba Lindsay June Sandiford  mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tanpa mengajukan bukti baru atau novum.

“Alasan utama kami mengajukan PK karena kasus ini menyangkut Hak Asasi Manusia,  jelas Teddy Rahardjo pengacara Lindsay di kantor Teddy Rahardjo Law Firm, Selasa 8 Oktober 2024.

Sambung Teddy, bahwa pengajuan memori Peninjauan Kembali atas nama Lindsay June Sandiford tidak menyertakan novum bukti baru, melainkan lebih pada penilaian mereka atas adanya kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Terpidana mati Lindsay June Sandiford dikarenakan terlibat dengan penyeludupan narkoba seberat 4,7 kg Kokain, sudah lama ingin mengajukan PK, namun belum ada pengacara yang menyanggupi untuk membuat memori Peninjauan Kembali  tersebut. “Lindsay bertemu saya karena dia mendengar banyak narapidana yang saya dampingi mengajukan PK di beberapa pengadilan Negeri,”ujar Teddy

Ia menegaskan untuk membuat memori PK Lindsay bukanlah hal yang mudah, melainkan membutuhkan konsentrasi pikiran yang cukup menguras tenaga, dan butuh proses yang lama. ujar Teddy Rahardjo, pengacara yang sudah menggarap ratusan memori PK.

Menurut Teddy, hal yang dinilai mengganjal dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat Keputusan Mahkamah Agung tersebut, tak lain terkait putusan pidana mati terhadap Lindsay June Sandiford. “Vonis hukuman mati tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD 1945,”tegas pengacara PK terbanyak se Indonesia.

Baca Juga:   Diskusi Pariwisata antara PENA NTT dan BOP Labuan Bajo Berlangsung Hangat dan Konstruktif

Dijelaskan pula,  bahwa kejahatan narkoba yang dilalukan Lindsay June Sandiford tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati. Menurut Teddy hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan Lindsay dinilai lebih manusiawi dan adil dibanding hukuman mati.

“Memang sudah benar Jaksa Penuntut Umum ketika itu menuntut Lindsay June Sandiford dengan 15 tahun penjara, karena setiap manusia berhak untuk hidup, artinya tidak boleh ada hukuman mati, dan itu sesuai dengan konstitusi kita juga. Pasal 28 A tentang hak kebebasan hidup,”tegasnya

Lindsay ditangkap pada tanggal 19 Mei 2012 setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dalam penerbangan dari Bangkok, ketika pemeriksaan bagasi menemukan simpanan narkoba di dalam kopernya.

Dalam interogasi polisi, ia mengaku telah dipaksa untuk membawa narkoba tersebut oleh geng kriminal yang telah mengancam keluarganya.

Namun, pada bulan Desember 2012, ia divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, dan dijatuhi hukuman mati. Sebaliknya, terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini dihukum lebih ringan.

Selanjutnya, pada bulan April 2013 Lindsay kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali, tetapi banding Lindsay ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Denpasar. Dengan demikian, Lindsay tetap pada putusan yang menyatakan dirinya dihukum mati.

Tidak berhenti begitu saja usaha Lindsay, ia melakukan Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, namun pada bulan Agustus, namun Kasasi tersebut juga ditolak. SNT

Baca Juga:   Edyanto Silalahi : Hukum Yang Jadi Panglima, Bukan Manusia Yang Dipaksakan Menjadi "Panglima Hukum"

Berita Terkait