PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Warga Amerika Serikat bernama Josue Omar Perez (20) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari warga asing tersebut, kita mengamankan barang bukti ganja seberat 130 gram,” jelas Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Selasa (4/8/2020) di Denpasar.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kasus ini berawal adanya informasi pengiriman barang dari luar negeri, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Barang kiriman tersebut berupa kue yang dicurigai berisi narkotika.
Berdasarkan informasi Bea Cukai Ngurah Rai itu kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali dengan melakukan control delivery atas paket mencurigakan tersebut.
Dari alamat paket pengiriman yang ditujukan kepada seseorang di seputaran wilayah Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Saat tersangka menerima paket tersebut, petugas langsung menangkapnya.
Kepada petugas, pelaku berstatus mahasiswa ini mengakui paket yang diterimanya merupakan kue didalamnya berisi ganja. Paket dikirim oleh temannya yang berada di Amerika Serikat.
“Tersangka mengaku mengetahui jika di Indonesia, ganja itu dilarang. Untuk mengelabui, ganja dikemas menyerupai kue agar bisa masuk ke Indonesia. Paket tersebut dikirim oleh keluarga pelaku,”jelas Brigjen Suastawa.
Dalam pemeriksaan pelaku yang tengah magang di salah satu lembaga sosial di Bali ini mengatakan baru pertama kali menerima paket. Rencananya barang akan digunakan sendiri.
“Tersangka ini pemakai. Dia kami kenakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kepala BNN Bali.*
Penulis – Bene I Editor Sonny