LABUAN BAJO (Paradiso) – Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo melakukan sidang lokasi atas lahan 10 hektar yang berlokasi di Wae Cicu hingga Bukit Sylvia. Lokasi yang juga merupakan area yang biasa dimanfaatkan oleh para wisatawan di kota super destinasi pariwisata premium untuk melihat sunrise dan sunset itu, digugat kepemilikannya oleh salah satu ahli waris dari almarhum Louis Leo melalui kuasa hukumnya Yohanes.D.Tukan SH dan Igidius N.S.Sadipun, SH, melalui perkara Nomor: 24/PDT.6/2019 Tertanggal: 09 Agustus 2019.
Sengkarut kepemilikan lahan seluas 10 hektar yang diklaim milik Emilton Suryanto itu,digugat oleh ahli waris Oktavianus Leo salah seorang anak dari (Almarhum) Lois Leo. Emilton sebagai tergugat X bersama fungsionaris ulayat Nggorang Ramang Ishaka tergugat VIII pun turut diperkarakan atas berbagai dalil dugaan oleh kuasa hukum penggugat.Kasus ini, kini memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan objek perkara nomor 24, yakni, Sengketa lahan seluas 10 hektar dengan areal bentangan dari pesisir pantai Wae Cicu hingga bukit Sylvia. Para wisatawan domestik bahkan mancanegara yang berkunjung ke lokasi tersebut sering menyebutnya sebagai “View Point”disaat sunrise dan sunset.
Oleh Kuasa Hukum Penggugat, Emilton Suryanto bersama 11 orang tergugat lainnya, digugat atas penguasaan kepemilikan lahan a quo seluas 10 hektar secara tidak sah melalui peralihan alas hak milik tergugat lain yang dinilai penuh manipulasi dan rekayasa. Demikian pula dengan, Ramang Ishaka tergugat VIII dan Muhamad Syair tergugat IX selaku fungsionaris adat yang membagikan tanah milik Penggugat secara sepihak kepada para tergugat lain dalam perkara tersebut.
Selain Emilton,Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, terdapat tergugat XII Camat Komodo juga ikut terseret dalam perkara itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat itu.
Kepada indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat, pada Jumat, 21 Februari 2020, Kuasa Hukum Penggugat Yohanes.D.Tukan, SH menjelaskan, bahwa ayah penggugat (Almarhum) Lois Leo semasa hidupnya ada mempunyai sebidang tanah hak milik setempat terletak dan dikenal oleh umum dengan nama tanah Wae Cicu dahulu Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai seluas kurang lebih 10 hektar dengan batas-batas kepemilikan sesuai yang tertera pada dokumen perkara dimaksud.
“Tanah yang merupakan objek sengketa ini,diperoleh Lois Leo dengan cara membuka kebun atau lahan dan sudah digarapnya sejak tahun 1948 yang kemudian dikuasai dan digarap secara bertahap hingga yang bersangkutan meninggal dunia pada tahun 1986”,ucap Kuasa Hukum dari Penggugat Oktavianus Leo itu.
Dikatakannya, semasa hidup almarhum Lois Leo ayah Penggugat bersama istrinya membangun rumah dan tinggal serta menetap di Wae Cicu bersama ke-Lima anak kandungnya sebagai ahli waris termasuk Penggugat Oktavianus Leo, untuk berkebun dan bertani. Selanjutnya Almarhum Lois Leo mengajak keponakannya yang bernama Petrus Leo dan Yulius Leo serta Ipar almarhum yang bernama Samuel bersama-sama menggarap tanah milik Lois Leo ayah penggugat di Wae Cicu yang sekarang mnjadi tanah objek sengketa.
“Anehnya, semasa ayah penggugat membuka hutan,berkebun bersama dengan Petrus Leo,Yulius Leo dan kemudian menguasai dan memiliki tanah tersebut secara okupasi,tidak ada keberatan dari siapapun,bahkan tanah milik Petrus Leo dan Yulius Leo yang telah bersertifikat telah di jual kepada pihak ketiga yang sekarang telah berdiri hotel dan resort megah yang tanah tersebut merupakan satu kesatuan milik dari almarhum Lois Leo”,Papar Yohanes.
Selain itu kata dia, bahwa setelah ayah Penggugat meninggal dunia pada tahun 1986 dan dimakamkan diatas tanah sengketa tersebut, istri almarhum yakni janda Petronela Mesakh kemudian hidup bersama tanpa perkawinan yang sah dengan Rudolf Rihi ayah dari tergugat 1, mertua dari tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.yang merupakan anak kandung dari pernikahan sah secara katholik antara Rudolf Rihi dengan Elisabeth Fernandes.
“Bahwa ternyata,budel warisan berupa tanah objek sengketa tersebut,sebagiannya telah dijual secara diam-diam oleh ayah tergugat 1,Rudolf Rihi, mertua tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 bersama Petronela Mesakh pada bagian barat dari tanah pesisir pantai sampai diatas puncak bukit Sylvia kepada saudara Emilton Suryanto tergugat X. Padahal, tanah sengketa tersebut adalah tanah warisan atau boedel milik warisan dari Lois Leo yang belum dibagi waris”,ucap Yohanes.D Tukan SH.
Lalu, dilokasi yang sama diterbitkan sertifikat atas nama Gaspar Djat selaku tergugat 5 dan istrinya bernama Yeni Harlina Gaspar tergugat 6 yang merupakan orang suruhan dari saudara Emilton Suryanto sesuai pengakuannya untuk menjaga tanah tersebut, padahal saudara Gaspar Djat dan istrinya sama sekali tidak mempunyai bidang tanah yang terletak di Wae Cicu, seperti pengakuan Gaspar Djat saat ditanya media ini dilokasi tanah sengketa tersebut.
“Aneh Bin Ajaib, Gaspar Djat dan Istrinya tidak pernah membeli atau memperoleh tanah ini dari Lois Leo dan Petronela Mesakh ,kok tiba-tiba mereka berdua menjual tanah dengan sertifikat atas nama mereka kepada saudara Emilton Suryanto tergugat 10 dan istrinya Amelia Paulini Suryanto selaku tergugat 11?”,tutup Kuasa Hukum Oktavianus Leo itu. (LM/red)*