Home Polhukam Hak Angket Terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Batal Dilanjutkan

Hak Angket Terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Batal Dilanjutkan

by Igo Kleden

PADANG|PARADISO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya batal mengusung hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait surat minta sumbangan pembuatan buku bertanda tangan gubernur.

Keputusan pembatalan hak angket tersebut diambil setelah dua fraksi dan satu partai menarik usulan penggunaan hak angket tersebut dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar.

Dua fraksi dan satu partai di DPRD Sumbar itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP/PKB dan Partai Nasdem.

Polemik surat bertanda tangan Gubernur Mahyeldi yang digunakan untuk meminta sumbangan ini sebelumnya sempat membuat heboh. Bahkan polemik ini sebelumnya pernah diselidiki Polresta Padang, sebelumnya dan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Sementara itu terkait penarikan diri dari usulan hak angket anggota DPRD Provinsi Sumbar Hidayat menjelaskan fraksi yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar itu menarik diri dengan alasan kondisi terkini yang sudah kondusif.***

Penulis – HH | Editor – Gita

Baca Juga:   Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2020 Disahkan, Koster Janji akan Tindak Pelanggar Aturan

Berita Terkait