Home EkoBis Kadis PMPTSP Badung: Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

Kadis PMPTSP Badung: Atlas Beach Fest Telah Mengantongi Beberapa Izin Usaha

by Igo Kleden
0 comment

Tahap berikutnya DPMPTSP Kabupaten Badung menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berpedoman pada NIB, ITR, dan PKPLH  pada tanggal 16 Juli 2021 dengan peruntukan bangunan Restoran dan Bar.

Berdasarkan kronologi perizinan PT. Sayap Suci Bali tahap pertama tersebut diatas, dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil baik persyaratan administrasi maupun teknis sehingga NIB, ITR, PKPLH dan IMB dapat diterbitkan dan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Selanjutnya perizinan pada tahap kedua setelah pembangunan fisik rampung, merupakan  kewajiban pelaku usaha agar mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya sebagaimana ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yang  sekaligus mengatur kewenangan penerbitannya apakah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Perizinan berusaha pada tahap kedua diajukan oleh PT. Kreasi Bali Prima dengan nama usaha “Atlas Beach Fest” yang merupakan jenis izin operasional/komersial atas kegiatan usaha Restoran dan Bar yang telah dibangun oleh PT. Sayap Suci Bali. Dalam hal ini operasional usaha Restoran dan Bar “Atlas Beach Fest” merupakan tanggung jawab PT. Kreasi Bali Prima.

Kreasi Bali Prima telah mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui Sistem OSS sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang  terdiri dari :

Baca Juga:   NIVEA Sun Dukung Pemulihan Pariwisata Bali

Sebanyak 8 KBLI dengan Tingkat Resiko Rendah telah terbit NIB otomatis tanpa verifikasi dari Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari KBLI 47249 (Perdagangan Eceran Makanan Lainnya), 56304 (Kedai Minuman), 56303 (Rumah Minum/Café), 68200 (Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak), 56103 (Kedai Makanan), 93299 (Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya Ytdl), 96121 (Rumah Pijat) dan 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket ( Tradisional)

Berita Terkait