Home Kasus Notaris Dilaporkan Polisi, Diduga Pidana Penggelapan

Notaris Dilaporkan Polisi, Diduga Pidana Penggelapan

by bene
0 comment

PARADISO.CO.ID I DENPASAR -Berdasarkan Dumas No: 44 / l / 2021/Ditreskrimum, tanggal 29 Januari 2021, Teddy Raharjo,SH mengadukan Notaris Ni Putu Putri Wahyuni ke Polda Bali.

Dalam surat Pengaduan Masyarakat yang dibuat oleh Teddy Raharjo, SH sebagai kuasa hukum dari I Made Mardiana menyebutkan bahwa, mengajukan permohonan Pengaduan Masyarakat atas tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh Notaris bernama Ni Putu Putri Wahyuni, SH.

Dijelaskan pula bahwa, Notaris tersebut tidak menyerahkan Akta berupa Akta Perikatan Jual Beli Nomor:  01 tertanggal 5 Juni 2020 yang dibuat di Notaris& PPAT Ni Putu Putri Wahyuni, SH, yang mana Akta tersebut adalah hak dari pada pengadu dalam hal ini I Made Kardiana.

Menurut Teddy sebagai kuasa hukum, telah melayangkan Somasi pada tanggal 21 Januari 2021 kepada Teradu untuk menyerahkan Akta perikatan jual beli Nomor : 01 tertanggal 5 Juni 2020 yang dibuat di Notaris & PPAT Ni Putu Putri Wahyuni, SH. Namun, Somasi kuasa hukum Pengadu diabaikan,”jelasnya kepada wartawan Paradiso.co.id tanggal 1 Februari 2021.

Kemudian pada tanggal 25 Januari 2021 kembali kuasa hukum Pengadu tersurat secara resmi kepada Teradu untuk meminta Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 01 tertanggal 5 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Ni Putu Putri Wahyuni, SH namun tidak diberikan,”pungkas Teddy

Tetapi pada tanggal 28 Januari 2021 Pengadu dan kuasa hukum mendatangi kantor Notaris Ni Putu Putri Wahyuni, SH namun Akta Perikatan Jual Beli tidak diberikan juga dengan alasan bahwa I Putu Agustina Putra selaku pembeli tidak hadir.

Baca Juga:   BPD PHRI DKI Jakarta Bersiap Gelar Musda ke - XV

Saat ditemui wartawan di Kantor Notaris Ni Putu Putri Wahyuni, SH, ia menjelaskan bahwa surat-surat yang ditahan berhubungan dengan tanah di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, luas 1065m2,”jelasnya

“Silakan datang kesini pembelinya, karena saya notaris berhak menahan surat-surat tersebut karna belum ada pemberesan,” tegas Wahyuni

Wahyuni juga menambahkan bahwa dalam kasus ini tidak ada yang menggelapkan apapun, karena semua berjalan sesuai prosedur yang dihadiri para pihak.

“Saya tidak akan menggelapkan sertifikat, dan untuk menyelesaikan kasus ini silakan hadirkan pihak pembeli, dan selesaikan pemberesan semua, dan sertifikat akan saya keluarkan,”pungkasnya.***

Penulis – Bene I Editor – Sonny

Berita Terkait

Leave a Comment