Home Kasus Pasutri Dituntut JPU Pidana Penjara di Bulan Yang Sama

Pasutri Dituntut JPU Pidana Penjara di Bulan Yang Sama

by bene
0 comment

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Pasutri asal Manado, Linda Fitria Paruntu, dan Romy Rempas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar. Bukan suatu kebetulan, tututan Jaksa terhadap kedua pasutri ini sama-sama pada bulan September, hanya tahunnya saja yang berbeda. Linda Fitria Paruntu dituntut JPU pada 29 September 2020, sedangkan Romy Rempas dituntut JPU pada 9 September 2021.

Saat itu, Linda Fitria Paruntu dijerat UU ITE, sehingga pada 29 September 2020 dituntut Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan oleh Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum (JPU).

Karena terbukti melakukan tindak pidana mejelis hakim menjatuhkan vonis kepada Linda Fitria Paruntu selama 9 Bulan Penjara, saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar 27 Oktober 2020.

Tidak cukup sampai disitu, upaya Kasasi  Linda Fitria Paruntu, ditolak dan diputus Mahkamah Agung RI (MA) dengan putusan hukuman percobaan 1 Tahun.

Sedangkan Rommy Rempas suami Linda Fitria Paruntu dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 bulan Penjara pada 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa Rommy Rempas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukum terdakwa  Peggy Bawengan,  ia membenarkan bahwa kliennya ditutut JPU 4 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar 9 September lalu,”jelasnya.

“Benar terdakwa Rommy dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, namun sebagai kuasa hukum akan membacakan nota pembelaan di agenda sidang berikutnya,”tegas Peggy mantan JPU di Kejari Denpasar itu.

Baca Juga:   Terbukti Bersalah, Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara  

Disisi lain, sebagai korban Simone Christine Polhutri menyatakan sangat menyesal terhadap tuntutan jaksa yang begitu rendah,” cetusnya

“Seharusnya ada efek jerah bagi terdakwa itu, agar kedepan tidak akan terulang lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, karena itu saya berharap nantinya hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,”harap Simone. (bene)

 

Berita Terkait