Home Kasus Simone Christine Polhutri : Berharap Keadilan, Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Setimpal

Simone Christine Polhutri : Berharap Keadilan, Terdakwa Dijatuhkan Hukuman Setimpal

by bene

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Simone Christine Polhutri menanggapi pledoi terdakwa Rommy Rempas yang dibacakan pada 16 September 2021 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Simone substansi pledoi Terdakwa sangat mengada-ada,  terkesan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana. Hal ini terlihat dari isi pledoi yang menyatakan Terdakwa hanya memberi klarifikasi saat bertemu Saksi korban dalam acara perpisahan siswa sekolah saat itu,”tuturnya.

Ia menegaskan pula soal bahasa yang mengada-ada dari pledoi Terdakwa itu didasarkan juga pada substansi tuntutan JPU terhadap Terdakwa yang sangat dangkal, dalam hal ini JPU dalam Tuntutannya tidak menguraikan secara substansial mengenai fakta-fakta persidangan yang muncul, keterangan Saksi Korban, Saksi Erna, dan Saksi Susi. Keterangan dari ketiga Saksi ini sama sekali tidak diulas secara mendasar oleh JPU dalam Tuntutannya,”tegasnya

“Akibat dari Tuntutan JPU yang tidak menyentuh hal-hal substansial dalam persidangan, maka hal ini dijadikan peluang oleh Terdakwa dalam pledoinya, bahwa Terdakwa Romy tidak bermaksud melakukan perbuatan pidana,”pungkas Simone

Dalam Simone selanjutnya, bahwa ia merasa sangat kecewa dan direndahkan martabatnya dengan segala perbuatan Terdakwa,”imbuhnya

Karena itu, ia tetap berharap keadilan yang nyata dari para hakim yang memimpin sidang tersebut, dan bisa menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang sudah merendahkan martabat dirinya sebagai seorang perempuan dihadapan orang banyak.

Pada agenda sidang Tututan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Romy Rempas dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:   Reses Masa Sidang I tahun 2023, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Padang  Pun Nardi Serap Aspirasi Masyarakat

Terdakwa Rommy Rempas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.

Sementara, saat ini istrinya, Linda Fitria Paruntu masih menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun karena permohonan Kasasi ditolak Mahkamah Agung RI (MA).

Sebelumnya, Linda Fitria Paruntu dinyatakan bersalah, dan dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyebutkan. ,”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan”.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bene)

Berita Terkait