PADANG, PARADISO INDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda RT/RW tahun 2025 – 2045, Senin (17/3/2025). Perubahan dan pembentukan RTRW Provinsi Sumatera Barat yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah di Provinsi Sumatera Barat untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan.
“Fraksi – Fraksi di DPRD Sumatera Barat dapat menyetujui ranperda RT/RW tahun 2025 – 2045,” ujar Ketua DPRD Sumbar Muhidi
Dikatakannya, Dalam pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Panitia Khusus bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan mulai dari rapat internal, rapat kerja dengan OPD-OPD terkait, seminar atau FGD.
“Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN, konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), Studi Banding ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, dan konsultasi akhir ke Kementerian Dalam Negeri hingga dilakukan pembahasan pasal per pasal,” ujarnya.
Ditambahkannya, pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karena perlu di selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B. Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW dan mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumatera Barat ini di tetapkan.
“Dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu adanya kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah ini,” katanya.***H