Home Kasus Putra Raja Denpasar Bantah Keras Disebut Kerahkan Preman, Shock Terapi Ingatkan Made Suardana

Putra Raja Denpasar Bantah Keras Disebut Kerahkan Preman, Shock Terapi Ingatkan Made Suardana

by Editor Bali
0 comment

DENPASAR, PARADISO INDONESIA – Kasus tanah Badak Agung yang melibatkan Putra Raja Denpasar, AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan advokat Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Suardana makin seru.

Kali ini giliran AA Ngurah Mayun Wiraningrat angkat bicara soal dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung Utara Denpasar,  menyusul ditingkatkan pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama pelapor I Made Suardana menjadi Laporan Polisi (LP).

Sebelum menjelaskan panjang lebar soal dinaikan status Dumas menjadi LP, Putra Raja Denpasar, AA Ngurah Mayun Wiraningrat membantah soal pengerahan preman, pemerasan buntut dari penutupan Kantor LABHI yang berlokasi di Blok C1 Kawasan Badak Agung.

“Siapa yang mengerahkan preman. Dua orang itu pegawai saya yang setiap hari jaga di Badak Agung. Saya sudah berkali-kali katakan itu pegawai yang bertugas menjaga kawasan. Kok dibilang preman. Kok dituduh memeras untuk keperluan pelebon ayah saya, padahal urusan biaya sudah lunas semua,” tegasnya. “Silahkan cek. Karyawan saya ada slip gajinya kok. Saya menyesalkan dibilang kerahkan premanisme. Ngapain kerahkan preman. Saya sendiri bisa kok. Kan lahan saya,” tegas Turah Mayun saat memberi klarifikasi terkait pemberitaan yang memojokan dirinya, Senin (21/8).

Turah Mayun yang didampingi Pengelola Kawasan Badak Agung, Inti mengatakan terkait naiknya status Dumas menjadi LP ia mengatakan silakan proses hukum berjalan.

“Belum memikirkan langkah apa-apa, hanya saja saya heran dengan perkembangan yang terjadi. Karena penutupan kantor (LABHI) tersebut tidak lepas dari adanya perjanjian antara pihak Pengempon Pura Merajan Satriya dengan pihak I Made Suardana,” katanya.

Ia menyebut jika penutupan yang dilakukan ada sebab-akibat. Ia pun menolak jika langkah yang dilakukan disebut sebagai tindak penyegelan.

Baca Juga:   Jaksa Penuntut Umum Menolak Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Linda Fitria Paruntu

“Kami bukan melakukan penyegelan seperti diberitakan selama ini, karena penyegelan itu tugas aparat dan putusan pengadilan. Kami hanya menutup pintu masuk untuk memberi shock therapy karena pihak yang menempati lahan sukar ditemui untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kedua pihak. Dia (Made Suardana-red) tidak memiliki bukti kepemilikan lahan itu,” tegas Turah Mayun.

Diungkapkan, berdirinya kantor LABHI di lahan pelaba Pura Merajan Satriya tersebut. “Ini karena ada perjanjian pada 24 Maret 2022. Dia (Made Suardana) melaksanakan pemecahan sertifikat tanah (Laba Pura Merajan Satriya). Untuk jasa yang diberikan, maka kami sepakat memberikan sebidang tanah dengan luas 315 meter per segi,” ungkapnya sembari menunjukkan lembar perjanjian setebal 10 halaman tersebut.

Di atas lahan itulah kemudian Made Suardana mendirikan bangunan kantor LABHI. “Dengan dia menempati lahan di sini (Laba Pura Merajan Satriya), harapannya akan memudahkan koordinasi menyelesaikan pekerjaan sebagaimana perjanjian, yakni, memecah sertifikat,” urai Turah Mayun.

Namun hingga setahun berselang, kata Turah Mayun, tugas yang diberikan yaitu pemecahan sertifikat hak milik pelaba Pura Merajan Satriya tak kunjung tuntas. “Jangankan selesai, justru tidak ada kemajuan sama sekali. Tidak kerja. Tidak ada pekerjaan yang dilakukan untuk proses pemecahan sertifikat dimaksud,” tegas Turah Mayun.

”Jika ada hasil kerjanya, silakan ambil tanah yang di atasnya ada bangunan tersebut. Masalahnya, hingga sekarang tak ada hasil sama sekali, jadi ya kami melakukan penutupan itu agar yang bersangkutan ingat kewajibannya,” tegasnya.

Sementara Inti mengingatkan, tak mungkin seseorang melakukan tindakan jika tak ada sebab akibat. Maka pihaknya mengingatkan Made Suardana untuk menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. “Sejak dilakukan perjanjian sampai dengan saat penutupan, I Made Suardana sama sekali tidak jalankan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian. Malahan ingin menguasai lahan yang telah didirikan kantor hukum,” ujar yang juga ikut menandatangani perjanjian.

Baca Juga:   Ketemu Wagub Bali, PT. Urban Company Serahkan Bantuan bagi Para Pekerja Pariwisata

Soal penagihan uang, Inti menyebutkan untuk pembayaran atas lahan berbeda yang dibeli istri Made Ariel di blok C-10. “Penagihan itu itu untuk pembayaran di C-10 yang dibayar cicil. Bukan buat palebon, tapi tagihan atas lahan yang berada di bidang lain, tepatnya C-10,” tegas Inti lagi.

Bahkan Inti menantang Made Suardana yang terus berkoar menyudutkan dirinya dan Turah  Mayun untuk melakukan konperensi pers bersama agar masyarakat tahu dan tercerahkan.

“Kita minta Made Suardana agar duduk konferensi pers bersama. Biar sama sama kita buka ke media dan disebarkan ke publik. Biar masyarakat masyarakat tahu duduk persoalan sebenarnya,” tegas Inti.

Sementara itu Made Suardana,  seperti dikutip dari Pos Bali mengklaim Sudah Bekerja Banyak Hal.

Ia membantah pernyataan Turah Manyun  dengan menyampaikan penjelasan berdasar laporan dan dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri merujuk halaman 4.

“Ada Perjanjian Pengurusan Pemecahan Sertifikat Hak Milik Merajan Pura Puri Satriya. “Ada surat Kuasa. Saya sudah melakukan banyak hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat. Saya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” beber Made Suardana.

Ia menolak dikatakan tidak bekerja, karena sudah mengurus dan melakukan Investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Pelaba Pura Merajan Satriya.

Sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut, karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja.

Baca Juga:   BPN Badung Ukur Ulang Lahan Milik Hartono di Pantai Balangan

Berdasarkan keadaan itu, ia akhirnya diminta oleh Sang Raja Mengurus Perdamaian Antar Keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022. “Jangan salah, saya telah jalankan amanat itu. Singkat kata, berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pangempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27,” katanya.
Setahun lamanya bekerja, Made Suardana menyatakan sama sekali tidak dibiayai serupiah pun karena Cokorda Samirana mengaku tidak punya uang, sehingga menyerahkan tanah itu (lahan berdirinya kantor LABHI Bali) sebagai objek operasional.
“Kalau nantinya akan berhasil akan dapat success fee 2 are untuk setiap pemecahan sertifikat,” klarifikasi Made Suardana.

Made Suardana juga mengatakan telah banyak melakukan hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat. ”Saya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.

Selanjutnya ia juga mengaku mengurus dan melakukan investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Laba Pura Merajan Satriya. Sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut, karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja.

Berdasarkan keadaan itu, ia akhirnya diminta oleh Sang Raja Mengurus Perdamaian Antar Keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022. “Jangan salah, saya telah jalankan amanat itu. Singkat kata, berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pengempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27,” katanya.***fra

Berita Terkait