JAKARTA, PARADISO INDONESIA – Dato Sri Mohammed Shaheen Bin Mohd Sidek (red: Shaheen), Warga Negara Malaysia yang sudah cukup lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia kembali berulah. Kali ini korbannya adalah Noverizky Tri Putra (red: Noverizky) yang tidak lain merupakan mantan kuasa hukumnya Shaheen.
Red Notice dengan Nomor A-1286/2-2023, kini dilaporkan kembali atas dugaan melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Shaheen kepada Noverizky adalah berkaitan dengan biaya jasa hukum yang belum dibayarkan oleh Shaheen kepada Noverizky berdasarkan Perjanjian Kerjasama Jasa Hukum pada tanggal 6 Januari 2023 beserta perjanjian tambahannya. Bahkan sebelumnya diketahui bahwa Shaheen mencoba melakukan laporan palsu dengan melaporkan Noverizky di Malaysia dengan No laporan Damansara/094758/23 yang terindikasi palsu. Atas hal – hal tersebut Noverizky melakukan counter report atau laporan polisi balik dengan melaporkan Shaheen di Kepolisian di Balai Ampang, Malaysia berkenaan dengan adanya dugaan penipuan dan keterangan palsu berdasarkan Laporan No Damansara/013809/23 dan Laporan No Damansara/013808/23.
Ditemui di kantor hukumnya AM Oktarina Counsellors at Law di Kemang, Jakarta Selatan, Noverizky memberikan keterangan dan konfirmasi terhadap Laporan Polisi yang dibuatnya kepada Shaheen di Malaysia.
“Saya telah melaporkan Shaheen di Kepolisian Malaysia pada tanggal 13 Oktober 2023, dimana Laporan Polisi yang saya buat terhadap Shaheen tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya dengan didasari fakta bahwa Shaheen sampai dengan saat ini masih mempunyai kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang saya telah berikan kepadanya. Artinya, seluruh tugas-tugas telah saya selesaikan secara profesional sebagaimana yang disepakati dalam Letter of Engagement, namun Shaheen tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar honorarium secara penuh kepada saya sebagaimana yang disepakati. Saat ini Shaheen telah mencabut kuasa sebelumnya kepada saya dan telah mengganti kuasa hukumnya ke kantor Elza Syarief Law Office,” papar Noverizky.
“Selain laporan kepolisian terkait penipuan, saya juga telah membuat laporan lain terhadapnya, yang dimana saya membuat laporan polisi terhadap Shaheen di Kepolisian Malaysia perihal dugaan kuat adanya keterangan palsu yang disampaikan Shaheen, dimana sebelumnya saya pernah dilaporkan oleh Shaheen di Malaysia dengan tuduhan telah memeras uangnya sebesar kurang lebih 6,4 Miliar. Itu adalah tidak benar (keterangan palsu), karena uang yang dia sebutkan itu untuk biaya jasa hukum dan Shaheen sendiri yang telah menyepakati dan menandatangani biaya jasa hukum.” lanjut Noverizky.
Alih-alih dalam rangka menagih haknya dan mendapatkan honorarium yang belum dibayarkan penuh oleh Shaheen, Noverizky justru dilaporkan oleh Shaheen ke Kepolisian di Negara Malaysia dengan tuduhan pemerasan.
Kemudian pada saat dimintai konfirmasi terkait dengan kebenaran adanya keikutsertaan seorang perempuan yang merupakan selebgram bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata (red: Rea) dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Shaheen, Noverizky membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan telah melaporkan Rea ke Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas dugaan adanya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nomor LP/B/4460/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA disebabkan Rea tidak mengembalikan uang pinjaman darinya sebesar 2,5 miliar Rupiah.
“Ya itu juga, Shaheen ini melakukan tindak pidana penipuan terhadap saya dengan melibatkan seseorang yang bernama Rea dengan seolah-olah Rea meminjam hutang kepada saya, padahal hutang tersebut dilakukan Rea atas keinginan atau perintah Shaheen kepada Rea dan uang pinjaman tersebut akan digunakan oleh keduanya (Rea dan Shaheen). Berangkat dari sana, saya laporkan Rea di Polda Metro Jaya dan kini ditangani oleh Penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan,”pungkasnya.***

