Home Kasus Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol yang Gunakan Paspor Palsu di Bali

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol yang Gunakan Paspor Palsu di Bali

by Bali Paradiso
0 comment

BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol dan diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara. Pria tersebut diketahui menggunakan identitas palsu untuk meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.

Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan penumpang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses pendalaman dilakukan, seluruh penumpang diketahui memasuki pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap melakukan lepas landas.

Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali ke Terminal VIP.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan penumpang yang dicurigai bersembunyi di dalam toilet pesawat. Hasil verifikasi lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan merupakan dokumen palsu.

Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut diketahui berinisial AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla. Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional.

Baca Juga:   Kementerian PPPA RI Tanggapi Serius Surat Ipung, Prioritaskan Hak Anak

Berdasarkan informasi National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara dan merupakan salah satu figur penting dalam jaringan kejahatan terorganisasi internasional.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah lembaga penegak hukum internasional untuk pendalaman kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional.

“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, AP diamankan dan dikenakan tindakan pencegahan serta penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia sebelum dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Berita Terkait