Home Kasus Ipung Menyoroti Seorang Bocah Yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Sulawesi Selatan

Ipung Menyoroti Seorang Bocah Yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Sulawesi Selatan

by bene

PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Menelusuri sepak terjang Siti Sapura,SH akrab dipanggil “Ipung”, bukanlah pendatang baru dalam menangani persidangan kasus Perlindungan Anak di Pengadilan.

Ia mengatakan lebih dari 500 kasus anak yang sudah ditanganinya dari tahun 2000 sampai 2020.

Menanggapi banyaknya kasus anak yang terjadi saat ini, Ipung menyoroti kasus bocah yang dicekoki minuman keras (Miras) hingga sempoyongan yang viral di media sosial, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bagi ipung, kasus tersebut sangat menyakitkan, karena bagaimana mungkin si bocah tersebut dengan sengaja oleh orang dewasa memberikan minuman keras hingga sempoyongan.

“Saya mengutuk orang yang memberikan minuman keras tersebut, dan saya mengececam orang yang viralkan video bocah itu,”tegas Ipung yang juga berprofesi sebagai advokat.

Dalam penjelasanya, Ipung berharap agar penegak hukum khususnya aparat kepolisian dapat menghukum berat para pelaku kekerasan terhadap anak tersebut, karena pelaku dengan sengaja memberikan minuman keras kepada seorang bocah hingga sempoyongan.

Menurut Ipung, selain pelaku harus dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlu juga digunakan pasal berlapis dengan menambahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah di-viralkan video bocah dicekoki minuman keras hingga sempoyongan,”pungkasnya.

Disisi lain, Ipung memberikan edukasi kepada setiap orang tua agar selalu memperhatikan, dan melindungi anakz, bukan membiarkan, atau menerlantarkan anak begitu saja.

Baca Juga:   Temukan Konsep Baru, Pakar Hukum UNMAS : Penyitaan Harus Diperluas

Pasalnya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, dan mendapatkan perlindungan dari orang tua, maupun pemerintah, sebab anak adalah generasi penerus bangsa.

Karena itu, hentikan segera bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Intinya anak itu harus dihargai karena setiap anak mempunyai hak untuk hidup untuk dirinya sendiri karena merupakan anugerah Tuhan.***

Penulis – Bene I Editor – Sonny

Berita Terkait

Leave a Comment