Home Kasus Tanah di Pecatu Dikeruk dan Dijual, Diduga Tak Ada Ijin Jual Limestone Hingga Pekerjakan Orang Asing

Tanah di Pecatu Dikeruk dan Dijual, Diduga Tak Ada Ijin Jual Limestone Hingga Pekerjakan Orang Asing

by Editor Bali
0 comment

PECATU|PARADISO INDONESIA –  Tanah dikeruk dan tebing dipotong  di wilayah Pecatu tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus berlanjut, hingga Jumat (21/7). “Sehari sebelumnya sudah didatangi dan ditegur tim Satpol PP dari Kuta Selatan. Sepertinya ilegal. Kontraktornya dari Rusia,” kata sumber wartawan media ini, Jumat (21/7) petang.

Sat Pol BKO Kuta Selatan pada Kamis (20/7) melaporkan, proyek pemotongan dan pengerukan tebing di Jalan Cemongkak.

“Mohon Izin pimpinan. Melaporkan kegiatan Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan Hari Kamis Tanggal, 20 Juli 2023, waktu pukul 16.00 wita s/d selesai. Regu I BKO Kuta Selatan. Jumlah personel, Satpol PP 4 orang, Trantib Kec Kutsel 1 orang. Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas galian yang mempekerjakan orang asing,” begitu bunyi laporan Satpol PP BKO Kuta Selatan yang beredar di kalangan wartawan.

“Hasil kegiatan Satpol PP yakni menghentikan sementara aktivitas galian karena tidak bisa menunjukkan izin limstone yang dikomersilkan. Demikan yang dapat kami laporkan. Situasi aman kondusif, dokumentasi terlampir,” laporan akhir petugas Satpol PP BKO Kutsel.

Perbekel Desa Pecatu, Made Karyana Yadnya yang  dikonfirmasi Sabtu, (22/3) seperti yang dilansir Pos Bali (Sabtu, 23/7) mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kepala Dusun Cemongkak. “Inggih, barusan tiang (saya-red) dapat info dari Pak Kadus Kauh. Itu ada penyewa lahan dipakai untuk helipad,” kata Karyana.

Baca Juga:   Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi

Ia menambahkan selama ini pihak investor tidak pernah melakukan komunikasi dengan aparat desa termasuk kepala lingkungan. “Yang jelas barusan kita cek ke Pak Kelian tidak pernah ada komunikasi sejak awal sampai saat ini,” tegasnya.

Menurut sumber yang minta namanya tak disebutkan, pemilik tanah dibayar dengan sistem termin sesuai kesepakatan dengan investor Rusia dengan bendera PT Bali Investments. “Sepertinya pemilik tanah tidak sadar bahwa uang yang diterimanya didapatkan dengan cara menjual hasil galian/tambang oleh investor yang menyewa tanahnya,” kata sumber sembari menjelaskan, lahan itu dikeruk untuk membangun sarana akomodasi. “Setelah kontrak habis pemilik lahan dijanjikan dapat bagian atau saham. “Makanya pemilik lahan rela memberi lahannya dieksploitasi. Padahal pembayaran sewa tanah diambil dari penjualan galian tambang,” ujarnya lagi.

Pantuan di lapangan, lokasi tanah di Jalan Pantai Cemongkak 8, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pemilik lahan Ketut Budiasa. Luas lahan 2 – 3 hektar.

Sementara penyewa lahan Felix Demin. Perusahaan Bali Investments. Ada beberapa fakta menarik. pengerukan tanah untuk dijual. Selain itu perusahaan tersebut mempekerjakan orang asing. Anehnya lagi, orang asing yang menarik pungutan atau bayaran terhadap tanah yang telah diangkut oleh sejumlah truk. Proyek ini diperkirakan sudah berlangsung lama.

Pemilik lahan mengakui ada pengerukan lahan tapi bukan untuk diperjualbelikan. “Mau dibangun hotel. Entah kapan tidak dijelaskan. Memang betul lahan itu dia sewakan,” kata sumber itu. ***

Baca Juga:   Terbukti Bersalah, Rommy Rempas Divonis 3 Bulan Penjara  

Berita Terkait