PARADISO.CO.ID I DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, SH menolak pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Linda Fitria Paruntu saat pembacaan replik pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, 20 Oktober 2020.
Menurut Eddy Arta Wijaya, SH dalam penjelasannya menolak pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa Linda Fitria Paruntu yang dibacakan, dan diserahkan pada sidang, 8 Oktober 2020 lalu,”jelasnya saat pembacaakan replik.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menegaskan pula bahwa “tetap pada surat tuntutan kami, yang dibacakan dan diserahkan pada 29 September 2020,” tegas Eddy Arta Wijaya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Linda Fitria Paruntu, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan tuntutan pidana satu tahun enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp. 3.000.000 subsider dua bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 29 September 2020.
Selanjutnya, dalam replik Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa terdakwa Linda Fitria Paruntu telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan kami yaitu telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, atau dan tanpa hak mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagai mana diatur dalam dakwaan ke satu dalam Pasal 27 ayat 3, Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim.***
Penulis – Bene I Editor – Sonny