DENPASAR, PARADISO INDONESIA – Putusan Kabulkan Permohonan Miris, Hakim PN Denpasar Mengabulkan Permohonan Praperadilan (Prapid) Oleh Repekha, tersangka kasus Narkoba asal Ukraina, yang diduga merupakan sindikat atau jaringan peredaran Narkotika internasional di Bali. Pemohon warga negara Ukraina tersebut melalui kuasa hukumnya, Rico Ardika Panjaitan mengajukan Prapid terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon yang pada pokoknya adalah penangkapan Pemohon Tidak Sah, penahanan Pemohon Tidak Sah, penggeledahan Tidak Sah, penyitaan Tidak Sah, penetapan Pemohon sebagai Tersangka Tidak Sah. Tragisnya, beredar kabar bahwa putusan hakim yang mengabulkan Prapid pria kelahiran 29 tahun lalu tersebut bernilai 40 ribu dollar Amerika Serikat.
Terungkap, dari uraian putusan hakim tunggal, I Gusti Ayu Akhiryani, pemohon Oleh Repekha ditangkap tim Reserse Narkoba Polda Bali berawal dari informasi tanggal 2 April 2024. Termohon mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki warga negara asing yang bernama Ilya Milko yang tinggal di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung yang diindikasi sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba tanggal 2 April 2024, kemudian termohon menyusun rencana penyelidikan. Mulai tanggal 3 April 2024, termohon bergerak untuk melakukan observasi dan pemantauan atau penyelidikan di sekitar tempat tinggal Ilya Milko.
Sampai akhirnya pada Rabu tanggal 17 April 2024sekitar pukul 14.15 witaWITA, pada saat termohon melakukan penyelidikan di Villa The Koyon, Jalan Tegal Sari, Br. Tegal Gundul, Desa. Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, termohon melihat seorang laki-laki warga negara asing yang sedang menerima paket dari kurir pengantar. Termohon langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Ilya Milko, WN Ukraina dan mengaku baru saja menerima kiriman paket.
Kemudian terhadap paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh Ilya Milko dan saksi dari masyarakat umum.
Dalam paket tersebut ditemukan sepasang sandal perempuan berwarna kuning yang di dalamnya berisi 2 paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban. Dalam sandal perempuan sebelah kiri berisi 1 (satu) paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat, yang berisi serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Kokain dengan berat 59,21 gram brutto atau 50,80 gram netto. Sedangkan pada sandal perempuan sebelah kanan berisi 1 paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Kokain dengan berat 54,55 gram brutto atau 50,20 gram netto.
Hasil interogasi, Ilya Milko mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari seseorang yang bernama Oleh Repekha atau termohon.
Atas dasar keterangan Ilya Milko, kemudian termohon melakukan penangkapan terhadap Oleh Repekha atau pemohon, di tempat tinggalnya di dalam kamar nomor 5 Villa Pis Bolong Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan di dalam kamarnya dengan disaksikan sendiri oleh Pemohon dan saksi dari masyarakat umum. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi yang di dalamnya ditemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dengan merk pocket scale, sebuah sendok stainless kecil berwarna gold, 2 (dua) plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Kokain, 2 bendel plastik klip bening. Pemohon menerangkan mendapat barang tersebut dari seseorang yang bernama Alex yang belum diketahui keberadaannya.
Kemudian dilakukan interogasi kembali terhadap Ilya Milko yang kemudian mengakui bahwa di tempat tinggalnya masih menyimpan narkotika jenis Hasis. Dari keterangan tersebut, Termohon kembali melakukan penggeledahan ke tempat tinggal Ilya Milko, di dalam kamar Villa Karisma Nomor 2 Jalan Umalas Klecung Nomor 10 A, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Dari penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, dari dalam tas hitam bertuliskan SPEAR yang dikenakan pelaku ditemukan 1 paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Kristal berwarna kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis MDMA. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan kamar yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum ditemukan di atas meja 1 bungkus rokok berwarna biru bertuliskan FORTE di dalamnya ditemukan 1 paket yang berisi gumpalan coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Hasis. Ilya Milko menerangkan mendapat barang tersebut lewat Grup Telegram HYDRA BALI.
Termohon kemudian melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Persetujuan atas Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 553/Pen.Pid/2024/PN. Dps, tanggal 02 Mei 2024, yang telah memberikan Penetapan Persetujuan tindakan Penyitaan barang bukti yang disita di Lobby Villa The Koyon jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, K Kuta Utara, Badung, di dalam Kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, dan di dalam Kamar Villa Karisma nomor 2 jalan Umalas Klecung Nomor 10A, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung yang disita dari tersangka Illia Milko daan Oleh Repekha.
Sementara itu, dalam sidang putusan, Kamis, 20 Junin 2024, hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/ IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba tertanggal 23 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, penggeledahan Pemohon, Penyitaan barang bukti tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim tunggal tersebut juga menyatakan hukum penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/2024/ SPKT.DITRESNARKOBA, tertanggal 17 April 2024, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba yang telah dikeluarkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusannya, hakim Akhiryani juga memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Polda Bali segera setelah putusan dibacakan dan mengembalikan dan memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nyoman Wiguna yang dikonfirmasi terkait adanya informasi yang beredar, putusan yang mengabulkan Prapid WN Ukrania, tersangka kasus narkoba tersebut bernilai 40 ribu dollar AS, hanya menjawab, tanya ke Humas dan membaca putusannya yang termuat semua pertimbangan hakim.
Hakim Akhiryani yang dikonfirmasi melalui Humas dan Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa terkait putusan bernilai 40 ribu dollar tersebut mengatakan, tidak pernah bertemu dengan pihak – pihak. “Hakim Praperadilan mengatakan, isu itu tidak benar. Dia tidak pernah bertemu dengan pihak – pihak. Putusan itu didasarkan bukti – bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan,” ungkap Putra Astawa. ***